Telkomsel Didemo Soal Hak Konsumen Dugaan Permainan Ngutil Pulsa dan Quota

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Layanan managemen Telkomsel di duga melakukan kecurangan dan merugikan konsumen. Koalisi Pejuang Hak Konsumen Provinsi Lampung menilai praktik penghapusan kuota internet secara otomatis saat masa aktif habis telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Hal itu diungkap Koalisi Pejuang Hak Konsumen Provinsi Lampung saat berunjukrasa di Kantor Telkomsel, di Jalan Cut Nyak Dien, Tanjung Karang,

Koalisi Pejuang Hak Konsumen Provinsi Lampung menyampaikan pernyataan sikap keras terhadap dugaan praktik merugikan konsumen yang dilakukan oleh penyedia layanan telekomunikasi, khususnya Telkomsel.

Mereka menilai praktik penghapusan kuota internet secara otomatis saat masa aktif habis telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.Koordinator Lapangan Koalisi Pejuang Hak Konsumen, Fery Yunizar, menegaskan bahwa tindakan Telkomsel dalam menghapus sisa kuota tanpa kompensasi merupakan bentuk ketidakadilan yang harus segera diusut secara hukum.

“Ini bukan hanya soal teknis, tetapi pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan transparansi. Dugaan korupsi di balik Praktik hangusnya kuota ini sangat serius dan perlu audit negara,” ujar kodinastor aksi Fery dalam pernyataan resminya.

Menurut Fery pihaknya bersama koalisi akan terus mengawal isu ini hingga tuntas. Mereka menyebut bahwa Praktik ini telah terjadi selama bertahun-tahun dan selama ini publik hanya menerima tanpa pemahaman penuh akan potensi kerugian besar yang dialami. “Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak konsumen ditegakkan. Telkomsel dan pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab,” katanya.

Koalisi juga menyerukan kepada seluruh stakeholder termasuk Gubernur Lampung, DPRD, Kominfo, dan aparat penegak hukum  untuk menyadari urgensi masalah ini dan segera bertindak.

Berikut 11 Tuntutan Koalisi Kepada Telkomsel dan Pemerintah

Mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki Praktik penghabisan kuota internet yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan jutaan konsumen.

Mendesak penghentian sistem yang menghapus sisa kuota pelanggan ketika masa aktif berakhir, dan menganggapnya sebagai Praktik tidak adil. 

Menilai adanya celah penyalahgunaan dana masyarakat yang harus diaudit oleh negara karena terjadi secara masif dan sistemik.

Menuntut diberlakukannya sistem akumulasi kuota seperti pada sistem prabayar listrik atau e-toll, yang tidak serta-merta hangus.

Mendesak Telkomsel menghadirkan pelaporan data sisa kuota yang akurat dan real-time kepada pelanggan

Mengingatkan pemerintah akan potensi manipulasi data sisa kuota yang tidak dilaporkan, yang bisa menjadi sumber keuntungan tersembunyi. Berdasarkan data BPS, lebih dari 70% penduduk Lampung memiliki ponsel. Jika praktik hangus kuota ini dibiarkan, potensi kerugian selama 10 tahun terakhir bisa mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.

Mendesak Telkomsel memberikan penjelasan dan tanggung jawab publik atas dugaan penyalahgunaan hak konsumen.

Mendesak Gubernur, DPRD, Diskominfo, dan stakeholder lainnya untuk segera membentuk tim investigasi independen terhadap Praktik ini.

Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit digital atas sistem manajemen kuota, serta mendorong aparat hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran.

Mengajak media massa dan LSM di Lampung agar terus mengawal isu ini, mengkritisi program penyedia layanan, dan menyuarakan aspirasi masyarakat.

Sementara pihak telkomsel Lampung memilih bungkam dan enggan merespon konfirmasi wartawan. (red)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *