Lampung Selatan, sinarlampung.co-Dugaan adanya kegiatan fiktif di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Lampung Selatan menjadi sorotan masyarakat, dan DPRD Lampung Selatan. Pasca Ketua LSM Pro Rakyat Aqrobin dan Gunawan Handoko pengamat politik dari PUSKAP Lampung menyorot kini anggota DPRD Partai Nasdem Kabupaten Lampung Selatan juga mendesak agar Bupati Radityo Egi Pratama (Egi) segera menelusuri kebenaran dugaan kegiatan fiktif di BPKAD Lampng Selatan itu.
Ketua Partai Nasdem Lamsel Miftahul Bahri ST mengatakan dengan ramainya pemberitaan oleh media, terkait dugaan kegiatan fiktif di BPKAD Lampung Selatan, maka Bupati Lamsel Egi selaku kepala daerah harus mesti serius menanggapi dan menelusuri kebenaran berita itu.
“Jika memang dugaan kegiatan fiktif ini indikasinya mengarah pada kebenaran, maka sudah selayaknya Bupati Egi mengevaluasi kinerja kepala BPKAD. Tentu dalam hal ini, harus mengedepankan praduga tak bersalah. Jangan sampai evaluasi terjadi karena suka atau tidak suka, tapi mestinya evaluasi karena hasil kinerja,” ucap Miftah di Kalianda, Kamis 10 Juli 2025.
Dirinya mengaku prihatin jika berita tentang dugaan kegiatan fiktif dilingkungan BPKAD Lampung Selatan itu benar terjadi. Karena akan menjadi titik noda pada kabupaten Lampung Selatan yang baru saja mendapatkan atau mencatatkan prestasi yang baik karena menempati urutan ketiga semester pertama tahun 2025, berdasarkan survei kepuasan publik yang dilakukan oleh Litbang Radar Lampung Media Group (RLMG).
“Kalau kinerjanya baik, maka harus di pertahankan, tapi jika kurang memuaskan maka mesti ada perubahan kearah yang lebih baik. Dan jika benar dugaan fiktif ini tentu akan merusak tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pengelolaan keuangan di BPKAD Lamsel,” ucap Miftah yang berharap agar BPKAD dapat segera berbenah dan memperbaiki lagi, baik di bidang pengelolaan anggaran maupun kinerja yang menjadi tupoksinya.
Sebelumnya, Ketua LSM Pro Rakyat Lampung Aqrobin AM menyebutkan adanya dugaan kegiatan fiktif di lingkungan BPKAD Lampung Selatan. Pihaknya siap membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu ke Kejaksaan Tinggi Lampung . Dia juga meminta agar Bupati Egi mengevaluasi Kepala BPKAD Lampung Selatan Wahidin Amin.
Menurutnya BPKAD merupakan salah satu badan yang notabene mengelola aset dan keuangan daerah, mengapa BPKAD-nya malah berprilaku seperti itu. “Inikan kacau ! Jadi jangan kaget kalau nantinya ada OPD-OPD yang lain akan banyak juga temuan-temuan belanja fiktif dan sebagainya,” ucap Aqrobin.
Aqrobin yang juga merupakan Sekretaris Dewan Adat Anak Lampung (DAAL) menjelaskan, bahwa persoalan di BPKAD tidak bisa di anggap sepele, karena kasusnya acap kali terjadi hal-hal beraroma penyimpangan dan belanja tidak wajar. Bahkan mantan kepala BPKAD sebelumnya pernah di beritakan melakukan kelebihan bayar yang nilainya ratusan juta rupiah dan itu baru di kembalikan setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat kepala BPKAD. “Dikembalikan-pun karena sudah viral dimuat dalam pemberitaan media. Ini salah-satu contoh, bukti kusutnya di dalam badan tersebut,” ujar Aqrobin.
Terkait dugaan belanja fiktif di BPKAD, maka Bupati harus mengevaluasi Kepala BPKAD karena ini termasuk masalah serius terkait pengelolaan aset dan belanja daerah yang rawan baik dari segi kebijakan, segi pengganggaran dan pengunaannya. “Terlepas nanti jika kami jadi melanjutkannya ke ranah hukum, soal terbukti atau tidaknya nanti secara hukum, Bupati tetap mesti mengevaluasi Kepala Badan tersebut,” katanya.
Tahun 2024 BPK Catat Temuan Rp5 Miliar di Lampung Selatan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan Belanja Makanan dan Minuman serta Alat Tulis Kantor pada enam OPD di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp5 miliar lebih (Rp5.019.089.120,00) tidak sesuai ketentuan dan terdapat realisasi belanja tidak sesuai kondisi senyatanya pada 3 OPD.
Dalam LHP nya BPK merinci beberapa persoalan terkait Belanja Makan Minum yaitu :
1. Realisasi belanja makanan dan minuman pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) diperuntukkan bagi kegiatan rapat internal tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp84.990.000,00
2. Belanja makanan dan minuman yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp93.845.000,00 pada Dinas Perkim
3.Belanja Makanan Minuman-Aktivitas Lapangan Satpol PP sebesar Rp 2.652.410.000,00 direalisasikan secara tunai tanpa bukti pertanggungjawaban
4. Realisasi belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp76.424.921,00 pada Dinas Perkim, Disdalduk KB dan Puskesmas Rajabasa.
Selanjutnya BPK menemukan adanya persoalan terkait belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada 5 OPD yaitu : Bappeda,Sekretariat Daerah,Sekretariat DPRD, BPKAD dan Dinas Perkim.
“Hasil analisis atas dokumen pertanggungjawaban belanja OPD dan catatan penjualan ATK CV Dt, menunjukkan bahwa realisasi belanja ATK berdasarkan dokumen pertanggungjawaban Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor serta Kertas dan Cover sebesar Rp2.330.049.600,00. Sedangkan, jumlah pembelian ATK berdasarkan catatan pembelian secara utang oleh Toko Dt sebesar Rp 142.205.480,00. Sehingga, terdapat selisih sebesar Rp2.187.844.120,00 (Rp2.330.049.600,00 – Rpl42.205.480,00).”Tulis BPK Dalam Laporannya.
Berdasarkan wawancara dengan PPTK OPD, diketahui bahwa catatan pada CV Dt adalah berdasarkan transaksi pembelian secara utang dan CV Dt tidak melakukan pencatatan pembelian tunai.Sedangkan realisasi belanja berdasarkan SP2D adalah belanja melalui e-katalog. Saat pembelian melalui e-katalog dilakukan, pihak OPD membayarkan utang atas transaksi sebelumnya ditambah pembelian ATK baru secara e-katalog.
“Sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 2 April 2024, tim pemeriksa BPK tidak memperoleh bukti pendukung atas pembelian ATK melalui e-katalog (di luar pembelian ATK secara utang), baik bukti pengiriman barang atau catatan mutasi masuk dan mutasi keluar ATK pada Buku Persediaan.” Sebut BPK.
BPK menyebutkan, permasalahan tersebut mengakibatkan Kelebihan pembayaran atas belanja makanan dan minuman pada Puskesmas Rajabasa sebesar Rp76.424.921,00; dan Risiko adanya belanja alat tulis kantor pada BPKAD, Dinas Perkim, Bappeda, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD serta realisasi belanja makanan/minuman pada Satpol PP dan Dinas Perkim yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp5.019.089.120,00 (Rp2.187.844.120,00 + Rp84.990.000,00 + Rp93.845.000,00 + Rp2.652.410.000,00). Sumber : LHP BPK Nomor 34B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal : 2 Mei 2024. (Red)
Tinggalkan Balasan