DPRD Lampung Timur Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi Izin Galian C Ilegal PT Silika Timur Abadi

Lampung Timur, sinarlampung.co-Anggota Komisi I DPRD Lampung Timur, Fraksi Partai Nasdem Al Firman meminta penegak hukum segera mengusut tuntas kasus izin tambang eksploitasi pasir silika dan kuarsa oleh PT Silika Timur Abadi, yang melibatkan mantan Sekda Lampung Timur Moch Yusuf, dan eks Wakil Bupati Lampung Selatan Eky Setyanto, di Desa Negeri Agung Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.

“Izin yang dikantongi saat ini diduga melanggar hukum dan menyalahi prosedur. Sementara, perusahaan berskala perseroan terbatas (PT) hingga saat ini masih tetap beroperasi tak tersentuh hukum. Mereka menjarah bahan tambang galian C bernilai tinggi, dan pihak perusahaan mencaplok lahan seluas 98,88 hektar,” kata Firman.

Menurut Firman, dalam mencari kebenarannya dan untuk  memastikan keabsahan perizinan perusahaan tambang itu, Komisi I DPRD Lampung Timur telah mendatangi Dinas Perizinan Provinsi Lampung. Dan hasilnya mereka terkejut, karena pihak Perizinan Provinsi Lampung menyatakan bahwa belum pernah menerbitkan izin atas nama PT Silika Timur Abadi (PT STA).

“Komisi I juga sudah mendatangi sejumlah lembaga terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Lampung Timur. Dan semua menyatakan jika mereka tak pernah menerbitkan izin eksploitasi apalagi penjualan. Semua pihak terkait di Lampung Timur sudah kami hubungi. Mereka mengaku belum pernah menerbitkan izin,” ujar Firman.

Karena itu Firman meminta pihak terkait atau penegak hukum meninjau ulang keberadaan perusahaan tersebut. “Diduga izin yang dikantongi perusahaan tersebut ilegal atau menyalahi prosedur. Saya menduga izin yang ada sekarang cacat hukum dan sarat dengan gratifikasi,” kata Firman.

Diperiksa Kejati

Mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eky Setyanto, dan mantan Sekdakab Lampung Timur, Moch Yusuf, menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Telukbetung, Rabu 21 Mei 2025. Kedua mantan pejabat itu sempat dijadwalakn akan diperiksa tim penyidik Kejati Lampung pada hari Selasa 20 Mei 2025. Namun, baik Eky maupun Yusuf berhalangan hadir. Karenanya, dijadwalkan permintaan keterangan akan dilaksanakan pada Rabu 21 Mei 2025.

Namun tidak ada keterangan resmi Kejati Lampung terkait kebenaran pemeriksaan kedua eks pejabat itu. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, tidak merespon konfirmasi wartawan hingga berita ini ditayangkan.

Informasi wartawan menyebutkan keduanya diperiksa atas dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam persetujuan dan operasionalisasi tambang pasir silika di wilayah Pasir Sakti, Lampung Timur. Bahkan ada indikasi kerugian keuangan negara dalam proses persetujuan dan operasionalisasi tambang pasir silika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lampung Timur selama bertahun-tahun, 

Sumber wartawan menyebut bahwa keterlibatan Eky Setyanto, dalam kegiatan bisnis pasir silika di wilayah Pasir Sakti, Lampung Timur, sudah menjadi rahasia umum. Bahkan Eky disebut-sebut menjadi penentu bagi siapapun yang akan berbisnis pasir silika di wilayah Lampung Timur itu. “Ada DO yang khusus harus lewat dia. Bahkan, kalau tidak ada persetujuannya, jangan kan barangnya bisa menyeberang ke Pulau Jawa, untuk sekadar di Lampung saja tidak akan bisa,” kata sumber yang selama ini mengetahui persis sepak terjang bisnis mantan Wabup Lamsel itu.

Seorang pengusaha pasir di wilayah Banten, membenarkan informasi tersebut. “Iya, semua barang yang keluar wilayah Pasir Sakti harus lewat bekas wabup itu. Dan tentunya, ada dana yang harus dikeluarkan. Itu sebabnya, sering kali kiriman ke kami menjadi terhambat, karena warga yang bekerja harus menunggu DO dari dia,” ucap pebisnis pasir asal Lampung Timur ini. 

Sumber lain menyatakan, saat ini penyidik Kejati Lampung –diam-diam- telah menaikkan status perkara dugaan tipikor dalam persetujuan dan operasionalisasi usaha pasir silika ini ke tahap penyidikan. Dan besar kemungkinan, dalam beberapa waktu ke depan sudah ditetapkan tersangkanya.

Seperti diketahui, perizinan dan penjualan pasir silika di Kecamatan Labuhan Maringgai itu menyeret nama eks Sekretaris daerah Kabupaten Lampung Timur Moch Yusuf. Dan sebagai ASN nomor satu di birokrasi pemerintahan itu sudah diperiksa pihak penegak hukum. Pada pemeriksaan itu, Moch Yusuf telah dimintai keterangan sementara diperiksa sebagai saksi. Saat dikonfirmasi, Moch Yusuf tidak banyak komentar dan hanya menyatakan menunggu proses hukum. “Kita serahkan saja ke proses hukum,” jawab Moch Yusuf yang tak lama lagi memasuki masa pensiun ini.

Pemanggilan ini dilakukan di tengah santernya kabar akan ditetapkannya sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang pasir silika yang ada di lampung timur. Dan wilayah tersebut banyak terjadi penambangan liar yang tak berizin di mulai dari partai lokal di desa desa hingga sampai partai perusahaan besar yang telah melakukan pengerukan tambang yang ada di Lampung Timur. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *