Kerap Alami KDRT IRT di Lampung Utara Laporkan Suami ke Polisi

Lampung Utara, sinarlampung.co-Seorang ibu rumah tangga, Amelia Apriani (34), warga asal Bandar Lampung, melaporkan suaminya, Supli, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pasalnya korban mengaku sudah tidak kuat karena kerap dianiaya suaminya.

Penganiayaan terakhir terjadi di Jalan Dwikora Talang Inim, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Amelia kemudian melaporkan Supli, sehari setelah kejadian, Rabu, 16 Juli 2025, dengan nomor laporan STTLP/388/VII/2025/SPKT Polres Lampung Utara, Polda Lampung. 

Kepada wartawan, Amelia mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat dirinya sedang berada di rumah Supli. Kemudian mereka terlibat adu argumen soal penjemuran kopi. Namun, pertengkaran tersebut berubah menjadi aksi kekerasan. “Saat itu saya berdebat dengan suami saya mengenai penjemuran kopi. Tiba-tiba, tanpa banyak bicara, dia memukul mata kiri saya sebanyak tiga kali,” ujar Amelia.

Menurut Amelia, bahwa suaminya kemudian juga memukul bagian hidung kirinya satu kali dan mulut sebelah kiri satu kali. Akibatnya, Amelia mengalami memar di bagian mata, hidung, dan mulut. “Ini bukan kali pertama. Bahkan, dia sering memukul saya dan berbuat kasar. Saya harap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh polisi,” harapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Kasat menyatakan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan. “Kami akan lakukan penyelidikan terkait laporan kekerasan dalam rumah tangga tersebut,” ujar Apfryyadi. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *