Komisi I Segera Panggil BKD Soal Pengangkatan Saipul Jadi Plt Dinas PMDT

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Komisi I DPRD Lampung segera memanggil pimpinan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung untuk membahas aturan penunjukan Saipul mantan Sekda Way Kanan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung.

“Kami sangat menyayangkan adanya pelaksanaan kepemerintahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut. Harusnya Pemprov lebih paham regulasinya. Kan masih banyak pejabat lain yang bisa ditunjuk menjadi Plt tanpa menimbulkan polemik dan melanggar aturan,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, Rabu 16 Juli 2025 siang.

Politisi Partai NasDem ini menegaskan, Komisi I akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan BKD Lampung. “Kami harap dalam pertemuan nanti BKD dapat menjelaskan regulasi yang mendasari penunjukan yang bersangkutan sebagai Plt Kepala Dinas PMDT. Dan juga kami berharap, kedepan tidak akan terjadi lagi hal semacam ini. Kami menginginkan, tata kelola Pemprov Lampung harus taat aturan,” lanjut Garinca.

Sumber di Pemprov Lampung, Kamis 17 Juli 2025 petang mengungkapkan, bahwa kasus penunjukan Plt Kadis PMDT itu menunjukkan lemahnya kinerja dan pemahaman pejabat BKD Lampung. Sekaligus bisa menjerumuskan Gubernur Mirza pada keputusan yang senyatanya melanggar aturan. 

“Ini kerjaan orang BKD yang bisa saja sengaja ‘ngerjain’ Gubernur. Kalau pun Gubernur perintah tapi melanggar regulasi, harusnya disampaikan. Kejadian ini menunjukkan orang BKD hanya ABS saja. Akhirnya yang dibuat malu ya Gubernur,” kata sumber melalui telepon.

Diberitakan sebelumnya, langkah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menunjuk Saipul sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, kini dipersoalkan.

Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) mengatakan ada regulasi yang menjadi dasar menyoal posisi Saipul sebagai Plt Kepala Dinas PMDT dan meminta Gubernur Mirza untuk mengevaluasinya. Apalagi, menurutnya, jika tidak dilakukan evaluasi terhadap posisi tersebut dapat mengarah ke persoalan hukum.

Menurutnya, setidaknya ada 5 aturan yang berpotensi dilanggar Gubernur Mirza atas keputusannya menunjuk Saipul sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Lampung. Yaitu:

1. Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor: B/1346/M.SM.02.03/2022. 

2. UU ASN Nomor: 5 Tahun 2014 

3. PP Nomor: 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor: 17 Tahun 2020.

4. Surat Edaran (SE) BKN Nomor: 1/SE/I/2021. 

5. Sistem Merit dan Prinsip KASN.

Ketua Umum FAGAS, Fadli, menyatakan, dengan terjadinya pelanggaran terhadap 5 aturan atas penunjukan Saipul –mantan Sekda Kabupaten Way Kanan- sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Lampung, tentu akan berdampak dan ada konsekuensinya, yakni potensi cacat hukum dan maladministrasi. “Kebijakan yang ditandatangani Plt berpotensi tidak sah. Jika penunjukan tidak sesuai prosedur, kebijakan yang dihasilkan dapat dipertanyakan,” kata Fadli, Kamis 17 Juli 2025 pagi.

Menurutnya, Plt bukanlah jabatan definitif dan penunjukannya hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat definitif yang berhalangan atau karena alasan lain yang sah. Dan seseorang yang diangkat sebagai Plt Eselon II haruslah seorang pejabat definitif Eselon III di lingkungan instansi tersebut atau pejabat eselon II. “Penunjukan Plt itu diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pengangkatannya bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan yang kosong, bukan untuk memberikan jabatan baru atau tunjangan di luar jabatan definitif. Karena itu, kata Fadli, seseorang yang tidak memiliki jabatan definitif, seperti pejabat fungsional, tidak dapat langsung ditunjuk sebagai Plt Eselon II.

Fadli menegaskan, penunjukan Saipul melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/1346 M.SM.02.03/2022 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) pada Jabatan Pimpinan Tinggi. Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 21 Juni 2022 itu, ditegaskan bahwa Plt hanya boleh dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang memiliki jabatan setara atau lebih tinggi

.“Sedangkan Saipul, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Waykanan, belum tercatat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kita berharap, Gubernur Mirza meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *