Bandar Lampung, sinarlampung.co – Desakan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT terus menguat. Kali ini datang dari kelompok Masyarakat Lampung Anti LGBT.
Mereka menilai perilaku seksual menyimpang sudah mengkhawatirkan. Tak hanya merusak moral, tapi juga tatanan sosial.
“Ini bukan soal benci. Ini soal nilai,” kata Misbahul Anam, Koordinator Bidang Hukum Masyarakat Lampung Anti LGBT, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, LGBT bukan isu privat. Tapi ancaman terbuka. Ia menyebut kasus-kasus terbaru jadi alarm bersama.
“Ada pesta sesama jenis di hotel mewah. Grup digital berisi puluhan ribu orang. Lalu data HIV akibat hubungan sesama jenis terus naik,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Lampung butuh tindakan cepat. Bukan menunggu situasi makin parah.
“Perda itu benteng. Untuk cegah lebih luas,” katanya.
Misbahul menyebut pemerintah daerah punya dasar hukum. UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah, dan KUHP baru membuka ruang itu.
“Living law itu nyata. Di Lampung, LGBT tidak diterima secara sosial maupun agama,” tegasnya.
Ia membantah tudingan bahwa Perda akan diskriminatif. Menurutnya, justru untuk melindungi ruang publik.
“Bukan alat penghakiman. Tapi pagar. Agar generasi muda punya arah,” jelasnya.
Ia berharap Lampung bisa jadi contoh. Daerah yang tetap religius di tengah arus global.
“Kalau ini berhasil, Lampung jadi pelopor. Bukan sekadar menolak, tapi membangun ketahanan moral,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan