Pemuda Ini Ditangkap Gegara Video VCS Viral di Sekolah Pacarnya

Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – JO (18), Warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat menjadi tersangka pemerkosaan anak di bawah umur. Dia ditangkap setelah rekaman video panggilan WhatsApp (VCS) viral di sekolah pacarnya atau korban.

Dia dilaporkan keluarga korban dengan Laporan Polisi nomor LP/B/170/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, 7 Juli 2025. 

Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Tosira mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban diberitahu wali kelas terkait video asusila yang menampilkan korban tersebar di lingkungan sekolah.

Setelah dikonfirmasi kepada korban, diketahui bahwa pelaku telah melakukan bujuk rayu dan merekam video tak senonoh korban melalui video call WhatsApp. Video tersebut kemudian dijadikan alat ancaman untuk memaksa korban menuruti keinginan pelaku, termasuk melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali di rumah pelaku.

Setelah korban menolak permintaan pelaku pada akhir bulan Mei 2025 dan memutuskan hubungan, video tersebut kemudian tersebar di media. Akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak dan menangkap JO di rumahnya. Kemudian digelandang ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat secara resmi menetapkan Jo sebagai tersangka,” pungkasnya.

Ganjaran atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Rls/Sudirman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *