Tim JPKP Lampung Desak DPRD Kota Metro Evaluasi Anggaran Belanja Tenaga Honorer Ilegal

Kota Metro, sinarlampung.co-Kasus dugaan pengangkatan pegawai ratusan pegawai honor siluman di Pemda Kota Metro terus menjadi perhatian publik. Karenanya Tim Jaringan Pengawas Kebijakan Pembangunan (JPKP) Propinsi Lampung dan Kota Metro mendesak DPRD kota Metro agar mengevaluasi anggaran untuk tenaga honorer yang diduga kuat melanggar peraturan, yang kasus juga mulai di garap Ditreskrimsus Polda Lampung. Total ada 387 tenaga kontrak baru yang diangkat sejak Januari 2025.

Ketua JPKP Lampung Sugito bersama Ketua JPKP kota Metro, Sudirman bersama jajaran pengurus juga mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro. Namun kedatangan rombongan JPKP tersebut tidak bertemu pimpinan DPRD.

“Misi kedatangan dan desakan akami adalah agar permasalahan dan pengangkatan tenaga honorer lepas (THL) Kota Metro yang mencapai 3.400 orang itu dikaji ulang. Apalagi sebagian mereka sudah diangkat menjadi tenaga PPPK. Dan proses kami sinyalir adanya praktek culas dalam penerbitan surat keputusan pengangkatan,” kata Sugito Jum’at 19 Juli 2025, sambil menyerahkan Surat surat permohonan tertulis kepada pimpinan DPRD. 

Lima Tahun Angkat Tenaga Honor Ugal-Ugalan

Informasi di Kota Metro menyebutkan selama lima tahun berlangsung pemerintah Kota Metro merekrut THL yang kabarnya melibatkan sejumlah pejabat penting, dengan modus pemalsuan Surat Keputusan Pengangkatan THL. Data di Pemda Kota Metro menyebutkan pegawai THL Kota Metro mencapai 3.400 orang, dan itu menjadi beban APBD setiap tahunnya. Total biaya gaji THL dalam APBD Kota Metro menghabiskan Rp52 Milyar pertahun.

Dari total 387 tenaga kontrak baru yang diangkat sejak Januari 2025, surat ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Welly Adiwantra. Sementara jelas berdasarkan Inpres No.1 tahun 2025 dan UU 20 tahun 2023, dan Undang-undang lainya yang dilanggar mengakibatkan Kota Metro tidak bisa membangun daerah karena dugaan Rp52 miliar habis untuk membayar 3.400 THL.

Sementara proses rekruitmennya tidak transparan karena Kota Metro hanya berpenduduk 180.000 orang wilayah sempit APBD hanya 1,008 T. Diduga kuat terbitnya SK dibarengi dengan pungutan liar oleh oknum Pemerintah Kota Metro dengan nominalnya berkisar antara Rp20–Rp50 juta per orang.

“Kami mohon tanggapan dan tindak lanjut dari DPRD Kota Metro terkait permasalahan pengangkatan dan pembiayaan THL tersebut. Jika tidak segera ditindak lanjuti, hal itu akan menimbulkan kerugian karena menyedot banyak anggaran bagi APBD Kota Metro,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satupun pimpinan DPRD Kota Metro yang memberikan keterangan resmi terkait kasus tenaga kontrak siluman itu. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *