Emak Rosiyah Laporkan Menantu Perempuannya Yang Menikah Siri Saat Suami di Penjara

Lampung Utara, sinarlampung.co-Seorang mertua Rosiyah (46), warga Desa Gedung Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, melaporkan menantu perempuannya Ani Dama Yanti, ke Polres Lampung Utara atas dugaan perzinahan dan pernikahan siri. Sementara suaminya (anak kandung Rosiyah) yang masih menjalani hukuman di dalam penjara. 

Laporan Rosiyah tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/76/VII/2025/SPKT Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara. Rosiyah atas kuasa anaknya, melaporkan menantunya Ani Dama Yanti dan seorang pria bernama Agung atas dugaan tindak pidana perzinahan. Kabar lain menyebutkan Ani Dama Yanti sedang menggugat cerai suaminya, dan kini masih dalam proses persidangan.

Dihadapan Polisi, Rosiyah, mengatakan peristiwa ini bermula pada Maret 2025 saat Ani Dama Yanti berpamitan untuk merantau dan bekerja di Bandar Lampung. Namun, empat bulan kemudian, pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Rosiyah mendapat kabar mengejutkan dari seorang saksi bernama Latif. “Saksi memberitahu bahwa Ani telah menikah dan tinggal satu rumah dengan seorang pria bernama Agung,” jelas Rosiyah Jumat 18 Juli 2025.

Mendengar kabar itu, Rosiyah kemudian langsung mendatangi rumah Agung yang berada di Dusun 5, Desa Hanakau, Kecamatan Sungkai Utara. “Sesampainya di lokasi, saya melihat Ani baru pulang mandi dan hendak menuju rumah Agung. Setelah kami mengadukan hal ini ke Sekretaris desa, Ani langsung kabur,” ujar Rosiyah.

Rosiyah mengaku langsung menyampaikan peristiwa ini kepada anaknya, Herli Wansyah, yang saat ini masih menjalani hukuman pidana di dalam penjara. Setelah mendengar cerita tersebut, Herli memberikan kuasa kepada ibunya untuk melaporkan perbuatan Ani Dama Yanti ke Polsek Sungkai Utara. “Anak saya memberikan surat kuasa kepada saya agar saya yang melaporkan kasus ini,” ungkap Rosiyah.

Rosiyah menyatakan bahwa hingga saat ini, status pernikahan anaknya dengan Ani belum berakhir secara hukum. Herli Wansyah belum pernah menjatuhkan talak atau mengajukan perceraian. “Bagaimana mungkin bisa menikah lagi sementara belum ada surat cerai? Justru anak saya yang sedang digugat cerai saat ini, padahal mereka sudah lebih dulu menikah siri,” ujar Rosiyah dengan nada kesal.

Karena itu Rosiyah berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara hukum, termasuk menyelidiki siapa yang menikahkan pasangan itu dan di mana lokasinya. Dan mereka yang terbukti bersalah, pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal “Kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas. Ini jelas melanggar hukum dan hak anak saya sebagai suami sah,” ujar Rosiyah.

Semenara Linmas Dusun 5 Desa Hanakau, Sungkai Utara, Hendra Ninata, membenarkan bahwa pasangan tersebut sempat datang dan mengaku sudah menikah. “Mereka pernah datang dan menunjukkan surat pernikahan. Saya percaya saja waktu itu. Tapi saya tidak tahu di mana dan kapan mereka menikah,” kata Hendra.

Sekretaris Desa Hanakau Jaya, Adi Sanjaya, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi dari Ani Dama Yanti maupun Agung ke pemerintahan desa atau kepala dusun mengenai pernikahan mereka. “Memang saya dengar kabar mereka sudah menikah, tapi tidak ada laporan resmi kepada kami,” jelas Adi. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *