Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Terkait Kasus CT Scan

Tanggamus, Sinarlampung.co – Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung menolak permohonan praperadilan yang diajukan penasehat hukum mantan Direktur RSUD Batin Mangunang (RSUD BM), dr. Merry Yosefa, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT Scan.

 

Putusan dibacakan pada sidang hari Selasa (22/7/2025) oleh hakim tunggal Wahyu Noviarini. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.

 

Hakim menegaskan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus sah menurut hukum. “Penetapan tersangka hingga penyitaan yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata hakim Wahyu dalam sidang putusan.

 

Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fachrudin, mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai keputusan hakim telah sejalan dengan keadilan untuk masyarakat. “Putusan ini mencerminkan keberpihakan hukum bagi kepentingan masyarakat Tanggamus,” ujarnya.

 

Adi juga menegaskan, putusan hakim membuktikan tim penyidik Kejari Tanggamus telah bekerja profesional dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, seluruh prosedur penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dilakukan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami meminta doa dan dukungan masyarakat Tanggamus agar penyidikan dugaan korupsi pengadaan CT Scan tahun anggaran 2023 di RSUD BM ini dapat segera selesai dan ditingkatkan ke tahap penuntutan,” tutupnya.(Wisnu)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *