Kota Metro, sinarlampung.co-Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro ternyata belum mengembalikan uang kerugian negara atas penyimpangan belanja modal 17 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan pada dinas PUTR tahun 2023, yang menjadi temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perintah pengembalian terkait kekurangan Volume sebesar Rp236 juta lebih, dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp1,185 juta.
Hal itu juga kembali menjadi temuan BPK RI terkait penyimpangan pada Pekerjaan di Dinas PUTR Kota Metro tahun 2024. BPK meski telah direkomendasikan untuk pengembalian kerugian negara pada tahun 2024, dan belum juga tuntas hingga Minggu, 19 Juli 2025
“Hasil Pemeriksaan atas sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Metro Tahun 2024 dan ternyata ada temuan BPK tahun sebelumnya yang belum berhasil terselesaikan,” kata sumber di Pemda Kota Metro.
Dari laporan BPK itu ada dua hal yang perlu dipertanyakan. Salah satunya tentang kekurangan volume sebesar 200 juta rupiah lebih dan satunya ketidaksesuaian spesifikasi sebesar 1,1 Miliar Rupiah lebih. Dan BPK telah memerintahkan untuk menyelesaikan dan mengembalikan kerugian negara tersebut dalam waktu 60 Hari. Tapi sudah setahun lebih masih ada yang belum terselesaikan.
Bahwa apabila dalam batas waktu 60 hari setelah temuan tidak terselesaikan seharusnya menjadi dasar bagi APH untuk melakukan penyelidikan. Karena jika temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara atau daerah tidak dikembalikan dalam waktu 60 hari, maka tindak lanjutnya bisa berupa proses hukum lebih lanjut, seperti penyelidikan atau penyidikan. APH diminta segera mengusut temuan tersebut.
Belum ada keterangan resmi dari Dinas PUTR, dan penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kota Metro, terkait temuan BPK yang sudah satu tahun itu belum juga terealisasi. (Red)
Tinggalkan Balasan