Kejari Lampung Selatan Tahan Dirut BUMD PT Lampung Selatan Maju

Lampung Selatan, sinarlampung.co-Direktur Utama BUMD PT Lampung Selatan Maju (perseroda), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan perusahaan periode 2022-2023. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melakukan penahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp517.382.907.

Baca: Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju Ngendap di Kejari?

Kajari Lampung Selatan, Afni Carolina mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju pada periode tahun 2023 – 2024. “Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, sekira pukul 16.10 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melakukan penetapan tersangka ES (48) selaku Direktur Utama BUMD PT Lampung Selatan Maju,” buka Kajari, saat konferensi pers, Senin 21 Juli 2025 malam.

Penetapan ES sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAPPrint-01/L.8.11/Fd.1/07/2025, tertanggal 21 Juli 2025.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan, telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap dugaan tindak pidana korupsi di BUMD PT. Lampung Selatan Maju. “Yang menimbulkan pendapatan atau pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp517.382.907,” timpal Kajari.

Angka itu, mengacu hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung yang dituangkan didalam laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung nomor : R-70/L.8.7/H.1I1.3/06/2025, tertanggal 10 Juni 2025.

“Bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 di Rumah Tahanan Kelas IIA Kalianda, berdasarkan surat perintah penahanan nomor: PRINT01 /L.8.11/Fd.1/07/2025, tanggal 21 Juli 2025 guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Afni.

Tersangka diduga telah melanggar primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 32 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman pidananya seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Kajari. (rls/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *