Kejati Tahan Manager RMFT BRI Pringsewu  Cindy Armila Korupsi Dana Nasabah Rp17,6 Miliar

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan satu orang pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu  Cindy Armila, (CA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp17,96 miliar, Senin 21 Juli 2025 malam.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya mengatakan penyidik resmi menahan seorang pegawai bank milik negara, berinisial CA (alias CND), yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu.

Penahanan dilakukan pada Senin malam, 21 Juli 2025, setelah penyidik memeriksa CA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 9 Agustus 2025, dan tersangka dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung

Kasus ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2025 di unit kerja BRI Cabang Pringsewu. “Tersangka diduga menarik dana dari tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa izin, bahkan melakukan peminjaman fiktif menggunakan jaminan palsu. Semua dana itu digunakan untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Armen.

Modus yang digunakan tersangka MFF antara lain menarik dana milik nasabah tanpa sepengetahuan mereka. Membelanjakan dana lewat transaksi fiktif menggunakan mesin EDC (electronic data capture). Mengajukan pinjaman berbasis cash collateral fiktif demi memenuhi target dana. Dari hasil penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi dan menyita sejumlah aset penting, seperti:

Sebidang tanah dan bangunan di Gunung Kancil, Kabupaten Pringsewu, dengan nilai taksiran Rp450 juta. Beberapa unit kendaraan. Dana tunai di rekening sejumlah Rp552,6 juta. “Total aset yang berhasil disita untuk penyelamatan kerugian negara sekitar Rp1 miliar, sisanya masih dalam pelacakan,” kata Armen.

Saat ini, Cindi telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung untuk proses penyidikan selama 20 hari, sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025. Kejati Lampung menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Armen menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk korupsi, terlebih menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 yang jatuh pada 22 Juli 2025. “Kami siap melayani masyarakat Lampung dengan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” katanya. (Red)

 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *