Semarang, sinarlampung.co-Anggoata DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Superiyanto, yang juga Ketua Nasdem Kabupaten Kudus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian jenis domino bersama empat orang lainnya. Mereka digerebek aparat Polres Kudus di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, tepat di sebelah warung kopi yang dikenal sebagai tempat berkumpulnya para pemain judi, pada Sabtu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Lima orang tertangkap tangan sedang bermain domino qiu-qiu, termasuk Supriyanto. Polisi mengamankan satu set kartu domino yang digunakan saat bermain, tiga set kartu tambahan, sebuah banner sebagai alas permainan, dan uang tunai Rp1.025.000 yang diduga sebagai taruhan. Polisi bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan bahwa kelima tersangka diamankan di lokasi kejadian, termasuk inisial S yang diketahui merupakan anggota legislatif aktif di Kabupaten Kudus. “Tim berhasil mengamankan lima pelaku. Salah satunya anggota DPRD berinisial S,” ujarnya dalam keterangan pers di Mapolres Kudus, Senin 21 Juli 2025.
Didampingi Wakapolres Kompol Rendi Johan Prasetyo dan Kasat Reskrim AKP Danail Arifin, Kapolres menyebutkan awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang mengeluhkan maraknya praktik perjudian di tempat umum. Laporan disampaikan melalui media sosial dan saluran pengaduan resmi Polres Kudus. “Atas laporan itu kami langsung menerjunkan tim ke lokasi yang sering dilaporkan warga. Karena kami menerima banyak laporan dari warga yang merasa terganggu. Penyelidikan segera dilakukan,” jelasnya.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi berada di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, tepat di sebelah warung kopi yang dikenal sebagai tempat berkumpulnya para pemain judi. “Barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan,” kata Danail.
Dijerat Pasal 303 KUHP
Kelima pelaku kini resmi berstatus tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. “Tidak pandang bulu, semua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Hasil keterangan saksi di lokasi menguatkan dugaan bahwa tempat tersebut sudah lama menjadi lokasi perjudian. Bahkan, tersangka S disebut beberapa kali terlihat ikut bermain bersama warga lainnya. Masyarakat sekitar menyatakan bahwa aktivitas itu kerap berlangsung pada malam hari dan telah mengganggu kenyamanan warga setempat.
Pasca penangkapan Supriyanto, masyarakat ramai ramai mengirimkan karangan bunga ke Mapolres Kudus. Aksi ini menjadi simbol dukungan atas tindakan tegas pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi di daerah. “Kami menghargai langkah tegas ini. Harapannya bisa menimbulkan efek jera,” kata seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Kudus terkait keterlibatan salah satu anggotanya dalam kasus ini. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa insiden tersebut akan dibahas dalam sidang etik.
Langsung Dicopot
Ketua DPD NasDem Kudus Superiyanto, yang juga pimpinan DPRD Kudus, yang menjadi tersangka, dan ditahan Polisi langsung dicopot dari jabatan sebagai Ketua DPD NasDem Kudus. “Berkaitan persoalan yang menimpa salah satu kader kami Superiyanto, sikap partai yang pertama adalah sangat prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut,” kata Plt Ketua DPD NasDem Kudus, Akhwan kepada wartawan ditemui di Kudus, Senin 21 Juli 2025.
Akhwan mengatakan setelah menerima laporan kadernya yang terlibat tindak pidana perjudian langsung melakukan koordinasi dengan DPW NasDem Jateng. Hasilnya dia diminta untuk menjadi Plt DPD NasDem Kudus.
Akhwan mengaku menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kudus. Apalagi kadernya tertangkap tangan saat main judi bersama warga lainnya pada Minggu 20 Juli 2025 dini hari kemarin di pinggir jalan Karangrowo, Kecamatan Undaan. “Kemudian persoalan internal di Partai. Partai melakukan tindakan sesuai dengan AD/ART mencopot beliau sebagai ketua partai (Ketua DPD NasDem Kudus). Bahwa proses ditunjuk Plt Ketua DPD NasDem Kudus, ibu ketua menunjuk saya sebagai plt,” ujarnya.
Menurutnya, Superiyanto masuk menjadi kader NasDem Kudus sejak awal. Dulunya menjadi Wakil Ketua DPD NasDem Kudus. Kemudian pada 2020 lalu menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Kudus. “Beliau itu masuk ke NasDem sejak awal ada di Kudus. Dia posisi sebagai wakil ketua. Kebetulan pendirian awal saya ketuanya. Beliau menjadi ketua pada tahun 2020,” terang dia.
Terkait posisi Superiyanto yang menjabat sebagai anggota DPRD Kudus masih dikaji. Partainya akan menilai bobot kesalahan yang dilakukan oleh Superiyanto. Apabila berat akan terancam diganti atau proses pergantian antar waktu (PAW). “Kita belum menjangkau ke bersangkutan menjadi anggota DPRD. Kita masih menilai bobot soal kesalahan. Kalau ada bahan atau bukti sangat memberatkan beliau kemudian memang harus PAW ya bisa juga tapi kita belum ke sana,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan