Perampok Agen Bank di Pringsewu Ditembak saat Kabur, Polisi Tangkap Penadah di Pesawaran

Pringsewu, sinarlampung.co – Polisi menembak seorang pelaku perampokan agen perbankan di Pekon Wono Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Pria berinisial WS alias Kitung (38), warga Pesawaran, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat akan ditangkap.

WS merupakan satu dari tiga tersangka yang diringkus tim Satreskrim Polres Pringsewu usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada Minggu malam, 13 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Dua pelaku lainnya yakni DN (37), warga Pringsewu, dan AR (33), warga Pesawaran yang berperan sebagai penadah.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, aksi dimulai ketika dua pria datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku berpura-pura hendak menarik uang dalam jumlah besar, lalu tiba-tiba menodongkan pisau kepada pemilik agen.

“Korban mencoba melakukan perlawanan untuk mempertahankan handphonenya, namun pelaku menyabetkan pisau,” ujar Kapolres, Senin (21/7/2025).

Korban mengalami luka pada lengan dan jari tangan, serta memar di bagian kepala dan wajah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AR alias Ariesman, sang penadah, pada 19 Juli 2025. Saat itu ia kedapatan memiliki ponsel milik korban.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Ariesman, yang saat itu kedapatan memiliki handphone milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengaku membeli ponsel tersebut dari Dimas Anjahnudin,” jelas Kapolres.

Petugas kemudian melacak keberadaan DN alias Dimas dan menangkapnya di wilayah Pesawaran. Dari pengakuannya, ia tidak beraksi sendirian.

“Hasil pemeriksaan, Dimas mengaku melakukan aksi bersama Wawan,” lanjutnya.

Saat proses penangkapan WS alias Wawan, polisi harus mengambil tindakan tegas karena pelaku berusaha melawan dan kabur.

“Saat proses penangkapan, Wawan mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka menggunakan tembakan di bagian kaki,” ucap Yunnus.

Selain tiga tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi, dan handphone milik korban.

Kapolres mengungkapkan bahwa Dimas Anjahnudin merupakan residivis kasus curanmor di Lampung Tengah dan Lampung Selatan.

Atas perbuatannya, Dimas dan Wawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan Ariesman dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (***)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *