Propam Polres Lampung Tengah Usut Dugaan Setoran Judi Koprok di Polsek Anak Ratu Aji

Lampung Tengah, sinarlampung.co-Si Propam Polres Lampung Tengah mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian Polsek Anak Ratu Aji dalam praktik perjudian koprok yang sempat viral dan beredar di media sosial dan media online, pasca keributan empat wartawan dengan pengelola judi koprok di acara kesenian kuda kepang di Dusun 3, Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Jumat 18 Juli 2025.

Baca: Nyaris Berdarah di Lampung Tengah, Wartawan Diserang Pengurus Judi Koprok Saat Konfirmasi Setoran ke Polisi

Dugaan tersebut muncul setelah seorang warga bernama Ibrahim, yang mengaku sebagai pengurus judi koprok di acara kesenian kuda kepang di Dusun 3, Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, itu, menyebut adanya setoran dana sebesar Rp500 ribu kepada oknum Polisi sebagai bentuk pengamanan.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti informasi tersebut secara serius. “Kami telah berkoordinasi dengan Kasi Propam untuk menelusuri kebenarannya. Bila ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Tohid mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, kepada wartawan.

Menurut Tohid, bahwa Polres Lampung Tengah, berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. “Apabila terbukti ada oknum yang menyalahgunakan wewenang, maka sanksi tegas akan diberlakukan,” ujarnya.

Tohid juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. “Percayakan penanganan kasus ini kepada kami. Bila masyarakat memiliki informasi tambahan, silakan melaporkan ke pihak berwajib,” katanya.

Sebelumnya, ramai disorot sat wartawan menemukan adanya 4 lapak judi koprok di acara kuda kepang saat peringatan bulan Suro di Dusun 3, Kampung Karang Jawa, Anak Ratu Aji. Ketika dikonfirmasi, Ibrahim, dengan enteng mengakui keterlibatannya. Dia juga menyebut telah memberikan uang sebesar Rp500 ribu untuk bagian oknum Polsek Anak Ratu Aji, dan kepada panitia jaranan kuda kepang sebesar Rp. 600 ribu.

Usai memberikan pernyataan tersebut, tak berselang lama Ibrahim berubah agresif dan mengancam akan menikam wartawan yang bertanya soal aliran setoran dan keterlibatan aparat. Beruntung, tidak terjadi luka atau korban jiwa dalam insiden tersebut.

Pengakuan Ketua RT

Sebelumnya kegiatan malam perayaan bulan Suro di Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, Jumat malam 18 Juli 2025, berubah heboh setelah praktik perjudian koprok digelar secara terbuka di tengah masyarakat.

Ketua RT setempat mengaku bahwa aktivitas ilegal itu sudah mendapatkan izin dari Kapolsek dan kepala kampung. “Ya, tahu ada koprok. Udah izin sama Kapolseknya, sama lurahnya juga udah izin, kalau ada apa-apa tinggal nelpon mereka,” ujar seorang pria yang mengaku sebagai Ketua RT di lokasi acara. 

Pernyataan terang-terangan itu langsung memicu keresahan warga. Pasalnya, acara yang mestinya menjadi peringatan spiritual bulan Suro justru dinodai oleh empat lapak judi koprok yang beroperasi tanpa hambatan. 

Hal senada diakui pria bernama Ibrahim, warga Kampung Gedung Sari, yang mengaku sebagai pengelola arena judi, yang juga menyebut adanya setoran kepada aparat dan panitia hiburan. “Ya saya pengurusnya, semua ada 4 lapak. Bagian Polsek 500 ribu, ngasih ke jaranan juga 600 ribu, ya semua kebagian,” ujarnya saat ditemui di tengah keramaian acara. 

Dengan santai, Ibrahim membeberkan bahwa pembagian uang kepada pihak-pihak tertentu sudah menjadi bagian dari sistem operasional judi tersebut

Warga yang heran ditengah pertunjukan kesenian kuda lumping untuk tradisi bulan Suro, berubah menjadi kerumunan di arena judi koprok. “Nilai budaya telah dikotori oleh kegiatan ilegal yang justru terkesan dilindungi. Kok bisa lapak judi berdiri di acara seperti ini? Ini acara adat, bukan pasar malam,” ujar warga. (red/**)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *