Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Masyarakat resah dan menolak lokasi karaoke yang ada di Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Mereka menolak aktivitas maksiat berada dekat lingkungan pendidikan, Pondok Pesantren, dan rumah ibadah. Namun meski berulang di protes, pemilik karaoke tetap saja melakukan aktivitas diam-diam. Kesal dicuekin, warga bersama para satri kembali mendatangi lokasi karaoke Minggu 20 Juli 2025 sore sekitar pukul 16.00 WIB, selesai shalat ashar.
“Sudah dua kali bang didemo warga. Tapi pengusaha karaoke seperti kebal hukum, cuek dan tetap buka diam-diam di Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar. Kali ini kami datangi lagi. Bahkan warga mengancam akan akan melakukan aksi besar-besaran jika tetap mengabaikan protes mereka. Sebab, lokasi tempat hiburan malam itu berada di area permukiman, bersebelahan dengan rumah ibadah atau masjid dan Pondok Pesantren,” kata tokoh warga di lokasi.
Bersama para santri, warga turun ke jalan dan memasang spanduk penolakan sebagai bentuk protes atas dugaan operasional diam-diam tempat hiburan tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Arif Nurohman, mendukung penuh aksi masyarakat menolak keberadaan tempat hiburan malam tersebut. “Masyarakat sudah tolak dari awal, tapi sekarang warga dengar kabar tempat itu tetap buka diam-diam. Ini yang memicu aksi,” ujar Arif Nurohman.
Untuk itu, sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat dirinya sebagai perwakilan rakyat menyatakan berdiri bersama masyarakat dan akan mendukung apa yang menjadi keputusan masyarakat. “Kami mendukung penuh penolakan warga. Pemerintah daerah harus meninjau ulang izin tempat hiburan yang berada di lingkungan pendidikan, pondok pesantren, dan rumah ibadah,” katanya.
Arif mendorong Pemkab Tubaba untuk Meninjau ulang tempat hiburan di kawasan pemukiman dan pendidikan. Serta melakukan pengawasan ketat terhadap izin usaha yang tidak sesuai peruntukannya, setelah itu menindak tegas pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
Karaoke Tak Berizin Pemda Stop Operasional
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, melayangkan surat untuk memberhentikan aktivitas karaoke yang berada di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar. “Jadi hari ini kita telah melayang surat untuk pemberhentian aktivitas hiburan malam yang ada di Kelurahan Daya Murni,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tubaba, Ahmad Hariyanto, Senin 21 Juli 2025.
Menurut Ahmad Hariyanto bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan surat izin dalam bentuk apapun, untuk operasional tempat karaoke tersebut. “Kalau izin Nomor Induk Berusaha (NIB) mungkin mereka sudah ada, karena pembuatan NIB itu dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan akan keluar secara otomatis,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjutnya, terkait izin bukan hanya NIB itu saja yang dibutuhkan ada yang namanya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan setelah verifikasi oleh DPMPTSP. Dan hingga sekarang pengusaha Karaoke belum pernah mengajukan.
“Memang izin PBG bisa juga dilakukan secara online. Namun, setelah pengajuan online, prosesnya tetap melibatkan verifikasi dan peninjauan oleh dinas terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jadi, meskipun pengajuan awal dilakukan secara online, tinjauan dan penerbitan izin tetap melalui mekanisme yang melibatkan instansi pemerintah. Beda hal dengan izin NIB,” katanya. (Sudirman/red)
Tinggalkan Balasan