Lampung Utara, sinarlampng.co-Empat pria mengaku sebagai wartawan ditangkap tim Reskrim Polres Lampung Utara, atas tuduhan melakukan pemerasan dan pengancam kepada salah satu pemilik toko di Pasar Senen Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Arozi warga Desa Sidomukti, Abung Timur dan Helen Saputra Mandola serta M Rifan Nali warga Kotabumi Selatan. Seorang lagi masih dalam pemeriksaan.
Lokasi pemerasan terjadi di sebuah toko, di Jalan Pasar Senen, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara pada bulan Januari 2025. “Hasil gelar penetapan tersangka dan para pelaku telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, lalu dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Mapolres,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama saat konferensi pers, Selasa 22 Juli 2025.
Apfryyadi mengungkapkan, hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Lampung Utara sebelumnya telah memanggil para tersangka sebagai saksi sebanyak dua kali, untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolres Lampung Utara. “Setelah kita periksa, para oknum wartawan tersebut tidak terdaftar di dewan pers, dan barang bukti lainnya sudah kita amankan,” katanya.
Bahkan, saat proses penyelidikan para tersangka tak kunjung mengindahkan panggilan petugas sehingga dikeluarkan surat perintah membawa saksi dan para pelaku untuk dijemput paksa dari kediamannya masing-masing. “Para pelaku dilakukan serangkaian pemeriksaan di Polres Lampung Utara dan dilakukan gelar perkara hingga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ungkapnya.
Tindak pidana pemerasan ini terjadi di toko milik pelapor warga Dusun Pasar Senen, Desa Negara Ratu Sungkai Utara, Lampung Utara, Kamis 16 Juli 2025 lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Modusnya, para pelaku tiba-tiba mendatangi toko korban saat itu tengah dijaga oleh sang istri Sofiyah. “Para terlapor ini mengaku sebagai pihak media dan menanyakan tentang adanya penjualan rokok ilegal di toko tersebut,” kata Apfryyadi.
Kemudian para tersangka meminta uang sebesar Rp40 juta dan mengancam jika tidak diberikan uang tersebut bakal dilaporkan ke Polda Lampung. Atas tindakan pemerasan dan pengancaman tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Lampung Utara hingga ketiga tersangka ditangkap dan ditahan.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari pemilik toko bernama Sofiyah melaporkan pemerasan atau pengancaman oleh empat orang yang mengaku sebagai wartawan. “Para tersangka meminta uang Rp40 juta dan kalau tidak mereka akan melaporkan ke polisi. Karena korban ketakutan, korban hanya bisa memberikan uang sebesar Rp15 juta kepada para terlapor. Ketiga tersangka diancam Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHP atau 335 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Kasat. (Red)
Tinggalkan Balasan