Kejaksaan Negeri Tanggamus Adakan Seminar Keadilan Restoratif Bersama Mahasiswa STEBI

Tanggamus, Sinarlampung.co — Kejaksaan Negeri Tanggamus menggelar seminar dengan tema Restorative Justice atau Keadilan Restoratif pada Kamis, 24 Juli 2025, bertempat di kampus STEBI Tanggamus. Kegiatan ini menghadirkan Irvan Khasbi, A. S.H, Kasubsi Prapenuntutan Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai pembicara utama.

 

Seminar tersebut diikuti oleh mahasiswa STEBI dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsep penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, melainkan juga mengutamakan proses pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.

 

Irvan Khasbi menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya bertugas sebagai penuntut, namun juga berperan dalam mengupayakan penyelesaian perkara secara adil yang mampu mengembalikan hubungan sosial antar pihak yang bersengketa. Pendekatan ini telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Keadilan restoratif sendiri merupakan metode penyelesaian perkara pidana yang mengikutsertakan pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya dalam mencari solusi bersama. Tujuannya adalah memperbaiki kondisi semula tanpa menimbulkan pembalasan, dengan proses yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Pendekatan ini hadir sebagai jawaban atas kekhawatiran masyarakat terkait ketidakadilan hukum yang selama ini dianggap berat sebelah. Restorative justice memberikan alternatif penyelesaian yang lebih manusiawi dan efektif,” ungkap Irvan.

 

Lebih lanjut, seminar juga menguraikan syarat-syarat penerapan keadilan restoratif, yakni pelaku merupakan pelaku pertama kali dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan nilai kerugian tidak melebihi Rp2.500.000. Selain itu, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan kepentingan korban, menghindari stigma negatif, dan menumbuhkan kedamaian.

 

Tak hanya itu, seminar juga menyoroti program lanjutan setelah proses restoratif justice bagi penyalahgunaan narkotika. Irvan menegaskan bahwa sebagian besar penyalahguna narkotika merupakan korban ketergantungan yang lebih membutuhkan rehabilitasi daripada hukuman.

 

Program ini melibatkan sinergi lintas instansi seperti Kementerian Agama, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus untuk memberikan pembinaan spiritual, pelatihan keterampilan, serta dukungan reintegrasi sosial bagi mantan penyalahguna agar dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat.

 

Diharapkan, program ini mampu menekan angka pengulangan tindak pidana dan memperbaiki kualitas hidup para mantan pelaku tindak pidana ringan maupun penyalahguna narkotika. Selain itu, pendekatan ini semakin memperkuat peran Kejaksaan sebagai institusi yang menjunjung tinggi keadilan berbasis pemulihan.

 

Para mahasiswa STEBI yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti paparan tersebut dan bersemangat untuk menerapkan nilai-nilai keadilan restoratif dalam kehidupan dan profesi mereka di masa depan.

 

Seminar ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam mendukung penegakan hukum yang berlandaskan kemanusiaan dan progresivitas demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya. (Wisnu)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *