Kejati Sumsel OTT di Lahat Camat dan 20 Kades di Angkut 

Palembang, sinarlampung.co-Tim penyidik Kejari Lahat dan Kejati Sumatera Selatan dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis, 24 Juli 2025 sore. Camat Camat Pagar Gunung Elsye Hartuti, SSTP MM, dan Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). bersama puluhan Kepala Desa itu kemudian digiring ke Kejati Sumatera Selatan, di Palembang.

OTT dilakukan saat mereka sedang rapat persiapan HUT RI ke 80 di Kantor Camat. Selain mengamankan 23 orang yang 20 di antaranya Kades, diamankan uang tunai Rp65 juta yang diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Sekcam Pagar Gunung, Jon Daharmansyah mengungkapkan setidaknya ada 23 nama yang dibawa Kejari Lahat dalam OTT tersebut. Namun, Jon mengaku tidak tahu perihal apa ke 23 orang tersebut dibawa pihak kejaksaan. “Terkait OTT tersebut saya tidak mengetahui kejadiannya. Saat kejadian kemarin saya tengah menemani istrinya berobat di Kabupaten Muara Enim. Selain itu, saya tidak mengetahui adanya surat undangan untuk rapat kepala desa di kantor camat,” ujarnya, Jumat 25 Juli 2025. 

Informasi di Kejati Sumatera Selatan menyebutkan penggerebekan dilakukan saat para kades tengah menghadiri rapat persiapan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Dalam operasi tersebut, tim kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp65 juta, uang tersebut diduga hasil pungutan liar (pungli) yang dilakukan camat terhadap para kepala desa dengan berbagai dalih. Dana dikumpulkan dari seluruh desa di Kecamatan Pagar Gunung.

Adapun 20 kades yang turut diamankan berasal dari Desa Air Lingkar, Bandung Agung, Batu Rusa, Danau, Germidar Ilir, Germidar Ulu, Karang Agung, Kedaton, Kupang, Lesung Batu, Merindu, Muara Dua, Padang Pagun, Pagar Gunung, Pagar Alam, Penantian, Rimba Sujud, Sawah Darat, Siring Agung, dan Tanjung Agung.

Menurut sumber internal Kejaksaan Tinggi Sumsel, seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Palembang pada Kamis malam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejati Sumsel. “Sudah dibawa ke Palembang habis Maghrib tadi, kemungkinan tiba di kantor sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar sumber di Kejatit Sumatera Selatan.

Tetapkan Dua Tersangka, Camat dan 20 Kades Pulang?

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 20 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Kedua tersangka berinisial N, yang menjabat sebagai Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, serta JS selaku bendahara forum. Keduanya diduga berperan mengumpulkan para kades dan meminta uang sebesar Rp7 juta per desa dengan dalih untuk kegiatan sosial dan disalurkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa total 22 orang yang diamankan dalam OTT. Dari jumlah tersebut, 20 orang merupakan kepala desa, sementara dua lainnya adalah ASN di lingkungan Kecamatan Pagar Gunung. 

“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Maka hari ini keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Adhryansah dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Jumat 25 Juli 2025.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat bernomor TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk N dan TAP-19/L.6/F.d1/07/2025 untuk JS. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025. Sementara itu, 20 kepala desa yang sempat diperiksa telah dipulangkan dan kini berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurut Adhryansyah, sebelum rapat itu para kades diundang dalam forum yang digagas oleh Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung untuk membahas kegiatan sosial. Namun dalam forum tersebut, seluruh kades diminta menyetor uang sebesar Rp7 juta per desa. Dana itu diduga bersumber dari anggaran dana desa dan direncanakan akan diberikan ke APH. 

Atas perbuatannya, N dan JS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. “Permintaan uang tersebut tidak seluruhnya dipenuhi para kades. Namun, karena berasal dari dana desa, maka perbuatan ini jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” Adhryansah.

Aliran Dana Desa ke APH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mendalami aliran dana pungutan liar yang dikumpulkan dari para Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat. Informasi awal, dana yang dikumpulkan tersebut untuk disetorkan ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

“Para penyidik kami akan mendalami dugaan adanya setoran dana ke oknum APH. Ini masih akan kami telusuri,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah saat pres rilis di Kejati Sumsel, Jumat (25/7/2025) dini hari.

Dia mengatakan, penyidik meyakini bahwa dana yang dikumpulkan tersebut berasal dari anggaran Dana Desa. Sehingga, hal tersebut tentunya masuk dalam lingkup keuangan negara. “Kami akan menelusuri sudah berapa kali praktik seperti ini terjadi di Lahat. Dan tentunya ini harus menjadi perhatian untuk daerah yang lain,” terangnya.

Adhryansah menuturkan, penggunaan dana desa seharusnya sudah dalam perencanaan dan peruntukkan yang jelas. Sehingga, tidak ada celah untuk dana-dana lain di luar dari perencanaan tersebut. Termasuk untuk pemberian ke oknum APH. “OTT ini agar bisa dijadikan pembelajaran kepada pemerintah desa untuk tidak menanggapi permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum atau yang lainnya,” tegasnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *