Tulang Bawang, sinarlampung.co-Ketua Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah, Sutari Marsono SPd, dan Operator Yayasan Sunarto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, dalam perkara korupsi Pelaksanaan Pelatihan pada PKBM di Kampung Duto Yusomulyo, Kecamatan Rawapitu, TA 2022–2023, Rabu 23 Juli 2025.
Baca: Marak PKBM di Lampung Jadi Lahan Korupsi BOP dan Jual Beli Ijazah Paket
Keduanya diduga melaksanakan tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada dengan pembelanjaan fiktif, dengan cara melakukan pemalsuan nota dan cap toko penyedia. Bantuan PKBM Rawa Indah pada tahun 2022 dan 2023 dengan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp1.046.600.000. Dan berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terdapat Kerugian Negara sebesar Rp887 lebih.
“Atas perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp887 juta lebih, dari penerimaan dana bantuan operasional (DBO) satuan pendidikan sebesar Rp1.046,6 Miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dennie Sagita, didampingi Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Ali Habib, didampingi Kasi Intelijen Rachmad Djati Waluyo.
Keduanya di sangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan. Penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam PKBM Rawa Indah,” ujar Kajari.
Dennie Sagita, mengatakan, bahwa Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan Penetapan Tersangka berinisial SM selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah dan S selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s.d TA. 2023;
“Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka SM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 dan terhadap Tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 Juli 2025 s.d 11 Agustus 2025,”kata Kejari Tulang Bawang Dennie Sagita, S.H.,M.H.
Dennie juga mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah TA. 2022 s.d TA. 2023.
Dennie, menyebutkan modus yang dilakukan oleh SM dan S antara lain Tutor Fiktif, Pemotongan Honor Tutor yang ada, Pembelanjaan Fiktif, Pemalsuan Nota dan Cap Toko Penyedia. “Tersangka SM dan Tersangka S disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHPidana,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan