Kota Metro, sinarlampung.co – Pengangkatan Bayana sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro dinilai menabrak aturan alias “ngawur”. Penetapan itu disahkan Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso pada Jumat (25/7/2025).
Ketua DPD Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJOL) Kota Metro, Antoni Gunawan, menyebut pengangkatan Bayana terkesan dipaksakan. Ia menilai wali kota seharusnya merujuk aturan soal kekosongan jabatan Sekda.
“Jangan asal menempatkan arah kebijakan. Di era sekarang, kebijakan yang menyalahi aturan bisa berujung pidana,” ujar Antoni.
Ia mengingatkan, pejabat yang menandatangani kebijakan yang menabrak aturan bisa dianggap menyalahgunakan kewenangan. Apalagi jika dilakukan oleh kepala daerah.
Antoni menyebut pengangkatan Pj Sekda baru sah dilakukan setelah jabatan definitif kosong selama minimal tiga bulan. Hal ini ditegaskan dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2018.
Aturan itu menyebut, jika setelah tiga bulan belum ada Sekda definitif, barulah pejabat lebih tinggi menteri atau gubernur boleh menunjuk Pj Sekda. Artinya, pengangkatan Pj sebelum masa tiga bulan dianggap cacat prosedur.
Sementara itu, Sekda sebelumnya, Ir. Bangkit Haryo Utomo, baru saja dipindah sebagai Staf Ahli Wali Kota pada awal Juli 2025. Perombakan itu bersamaan dengan pelantikan sejumlah pejabat OPD.
Setelahnya, Wali Kota menunjuk Kepala BPKAD M. Supriyadi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Supriyadi bahkan belum sebulan menjabat sebelum Bayana ditunjuk sebagai Pj.
“Belum genap satu bulan jabatan Sekda kosong, Wali Kota justru mengangkat pejabat provinsi sebagai Pj. Aturan mana yang dipakai Pemkot Metro?” tegas Antoni.
Menurutnya, pengangkatan Pj Sekda seharusnya mengikuti mekanisme sesuai peraturan. Langkah wali kota ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah dalam tata kelola pemerintahan.
Ia juga menyinggung praktik yang tidak transparan dalam pengisian jabatan. “Ada oknum ASN yang kerap memanggil dan mengumpulkan pegawai di ruangannya untuk membahas penempatan jabatan,” ujarnya.
Antoni menegaskan, penunjukan Bayana sebagai Pj Sekda cacat prosedur. “Kami mempertanyakan dasar hukum BKPSDM, Kabag Tapem, dan Asisten dalam menetapkan Pj Sekda ini,” pungkasnya. (Red/*)
Tinggalkan Balasan