Polres Tubaba Bekuk Polisi Gadungan, Tipu Warga Rp170 Juta

Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus polisi gadungan. Aksi itu terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Korban berinisial DR (32), warga setempat. Sementara pelaku berinisial IFY (22), yang juga tinggal di daerah yang sama.

Kasat Reskrim Iptu Tosira menjelaskan pelaku menyamar sebagai polisi untuk menipu korban.

“Kasus Penipuan dan/atau Penggelapan melanggar Pasal 372 dan/atau 378 KUHPidana. Kejadian terjadi di rumah korban dengan modus sebagai polisi gadungan, ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan simbol dan atribut negara untuk tindakan melawan hukum,” ujar Tosira, Jumat (25/7/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain seragam dinas harian (PDH) dan dinas lapangan taktis (PDLT) Polri, rompi hitam bertuliskan “Polisi”, dan dasi berlambang institusi. Selain itu, polisi juga menyita sepatu, pangkat Bripda, borgol, serta beberapa kaus dan jaket dengan logo satuan seperti Jatanras, Tekab 308, dan Quick Response Team.

Dalam kronologinya, pelaku mendatangi rumah korban lengkap dengan atribut polisi. Ia menawarkan bantuan kepada adik korban, DRS, agar bisa masuk menjadi anggota Polri melalui koneksi yang diklaimnya ada di Polda.

Korban awalnya menolak karena keterbatasan biaya. Namun pelaku terus meyakinkan hingga korban menyetujui dan menyerahkan uang secara bertahap.

Total kerugian korban akibat penipuan itu mencapai Rp170 juta. Korban baru menyadari bahwa IFY bukan anggota Polri setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas.

Merasa tertipu, korban lalu melapor ke Polres Tulang Bawang Barat. Laporan segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Tim gabungan dari Si Propam, Satreskrim Polres Tubaba, dan Polsek Tumijajar bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu, 23 Juli 2025.

“Pelaku berikut sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memperdaya korban diamankan petugas. Selanjutnya membawa pelaku ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kini IFY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. “Penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” pungkas Tosira.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Rls/Sudirman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *