Sidang Ijazah Palsu Anggota DPRD PDIP Lampung Selatan, Terdakwa Supriyati dan Akhmad Syahrudin Terus Berbeda Keterangan

Lampung Selatan, sinarlampung.co-Supriyati, terdakwa kasus ijazah Palsu dari PKBM Bougenville Lampung Selatan mengaku tidak tahu tentang keaslian ijazahnya, hingga ditolak saat berniat mendaftar sebagai calon legislatif. 

Baca: Ahli Pidana: Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Terdapat Niat Jahat dan Ada Yang Menyuruh?

Baca: Nanang Ermanto Bersama Istri Winarni dan Merik Havid Bersaksi Disidang Kasus Ijazah Palsu Supriyanti

“Ada peristiwa ijazah, sebelumnya saya tidak tahu, setelah ada pendaftaran pencalonan pada pemilu legislatif, untuk mendaftarkan diri pada bulan Mei tahun 2023 lalu mendaftar ke kantor DPC PDIP dan ditolak oleh Asep pengurus partai,” kata Supriyati, saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Kresna, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa 22 Juli 2025 sore.

Kepada Jaksa, Supriyati mengaku bahwa dia bertemu dengan Akhmad Syahrudin di kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Lampung Selatan, dimana Akhmad Syahrudin meminta data persyaratan seperti fotocopy KK, KTP, dan kemudian terdakwa Supriyati memberikan uang sejumlah Rp1.500.000,-. Dimasukkan ke dalam amplop Kebetulan di dalam tasnya ada amplop Melalui Ferry Saputra anaknya. “Saya sidik jari tidak baca apa yang ditulis di kertas itu, karena saya tidak tahu,” kata Supriyati.

Kuasa hukum Supriyati, sempat bertanya kepada terdakwa Akhmad Syahrudin. “Terkait dengan prosedur sekolah yang bapak milik itu, terkait dengan syarat pendaftaran siswa baru itu seperti apa pak,” tanya Oki.

Akhmad Syahrudin menjelaskan bahwa terkait prosedur sekolah di PKBM Bougenville adalah bahwa proses pembelajaran berlangsung selama tiga tahun dengan ujian akhir semester. “Di PKBM Bougenville, proses pembelajaran sesuai dengan kesepakatan, kemudian siswa datang mengikuti ujian, bukan dua bulan sekali melainkan per semester terakhir dan diikuti serentak,” kata Akhmad Syahrudin.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Galang Syafta Aristama dengan hakim anggota Dian Anggraini dan Nur Alfisyahr Oki Riyanto, SH MH, itu juga menghadirkan Robani, kasi pendidikan kesetaraan dan pelatihan dari Dinas Pendidikan, sebagai saksi atas permintaan terdakwa Akhmad Syahrudin.

Robani menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui adanya masalah dengan ijazah palsu sebelum adanya panggilan dari Gakkumdu. “Setahu saya tidak ada, setahu saya informasi ini, ketika dipanggil Gakkumdu,” ujar Robani.

Robani kemudian menghubungi dan memanggil Akhmad Syahrudin dan Supriyati untuk datang ke Dinas Pendidikan, dalam rangka konfirmasi kebenaran adanya masalah ijazah palsu dari PKBM Bougenville. “Saya menghubungi dan memanggil terdakwa Akhmad Syahrudin dan saudari Supriyati untuk datang ke dinas pendidikan guna mengkonfirmasi untuk kebenaran adanya masalah ijazah palsu dari PKBM Bougenville,” ujar Robani.

Kuasa hukum Akhmad Syahrudin, Eko Umaidi, juga bertanya kepada saksi Robani tentang pertemuan di Dinas Pendidikan. “Saat saksi menerima panggilan dari Gakkumdu terkait dengan permasalahan dengan ijazah, apa yang saudara saksi lakukan di Gakkumdu, untuk apa memanggil Akhmad Syahrudin ke dinas pendidikan?,” tanya Eko.

Hakim ketua Galang Syafta Aristama menyampaikan bahwa agenda Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 29 Juli 2025 dengan agenda tuntutan, tanggal 31 Juli 2025 dengan agenda pledoi, Lalu tanggal 4 Agustus 2025 dengan agenda replik, tanggal 5 Agustus 2025 dengan agenda duplik, dan tanggal 6 Agustus 2025 dengan agenda putusan. Sidang ke-11 berakhir hingga pukul 20.15 WIB malam.

Agenda Sidang Selanjutnya :

1. Tuntutan (29 Juli 2025)

2. Pledoi (31 Juli 2025)

3. Replik (4 Agustus 2025)4. Duplik (5 Agustus 2025)

5. Putusan (6 Agustus 2025)

Keterangan Terdakwa Supriyati Berubah-rubah

Keterangan terdakwa anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dalam persidangan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu kerab berbelit belit, dan kerap berbeda dengan keterangan di BAP. Bahkan pada sidang Kamis 3 Juli 2025 lalu, Supriyati, dan Ketua PKBM Bugenvil, Ahmad Syahruddin, saling bantah, 

Sidang di ruang Cakra ini mengagendakan pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan dua orang saksi, yakni Supriyati dan Rifky selaku Ahli Pendidikan Nonformal dari Kementerian Pendidikan RI. Jalannya persidangan berlangsung panas selama empat jam sejak pukul 13.00 WIB. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna menghadirkan saksi Supriyati untuk memberikan kesaksian dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Syahruddin. Namun keterangan Supriyati justru menimbulkan sejumlah kontradiksi yang dipertanyakan oleh tim kuasa hukum terdakwa. 

Dalam keterangannya, Supriyati mengaku bahwa dirinya pertama kali bertemu Syahruddin di kantor BBHAR saat hendak mencari solusi karena tidak bisa mendaftar caleg hanya menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari PKBM Anggrek Tanjung Bintang. Ia kemudian menyerahkan berkas berupa fotokopi KTP, KK, pas foto, serta uang Rp1,5 juta melalui anaknya, Feri, kepada Syahruddin. “Demi Allah, Pak, anak saya yang menyerahkan berkas dan uang itu kepada Pak Syahruddin di kantor BBHAR sekitar bulan Mei 2023,” kata Supriyati dalam persidangan.

Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukum Syahruddin, Eko Umaidi, yang menyoroti perbedaan antara keterangan Supriyati dengan dakwaan jaksa. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Supriyati sendiri yang menyerahkan berkas dan uang secara langsung kepada terdakwa. “Dalam kesaksian saudara saksi dengan dakwaan jaksa ini ada kontradiksi. Jadi yang benar yang mana?” tanya Eko kepada Supriyati.

Keterangan Supriyati juga mengundang respons keras dari Syahruddin. Ia menilai banyak kebohongan dalam kesaksian tersebut. “Yang mulia, kesaksian Supriyati ini banyak bohongnya. Tidak benar itu. Saya tidak terima, saat memberikan kesaksian, Supriyati bahkan menunjuk-nunjuk saya. Tidak beretika!” ucap Syahruddin dengan nada tinggi.

Perdebatan semakin memanas ketika kuasa hukum Syahruddin lainnya, Adi Yana, SH, mempertanyakan dasar penggantian ijazah yang dilakukan Supriyati dari ijazah Paket C PKBM Bugenvil ke ijazah PKBM Anggrek saat menjelang pelantikan sebagai anggota DPRD. “Kami sudah tanyakan ke KPU dan Bawaslu bahwa seseorang tidak bisa mengganti dokumen pencalonan setelah DCT ditetapkan pada 4 November 2023,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Supriyati menjelaskan bahwa dirinya merasa lebih berhak menggunakan ijazah dari PKBM Anggrek karena merasa pernah belajar di sana, sehingga dua minggu sebelum pelantikan, ia mengusulkan pergantian berkas ke DPC PDI Perjuangan. 

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, S.H., M.H., bersama Dian Anggraini, S.H., M.H., dan Nur Alfisyahr, S.H., M.H., berlangsung intens. 

Tim kuasa hukum Syahruddin juga menyoroti kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Supriyati, yang di satu sisi mengaku mengenal Syahruddin sejak awal, namun di bagian lain menyatakan tidak mengenalnya. “Ini kontradiktif. Saksi sudah di bawah sumpah. Jangan sampai memberikan keterangan palsu,” tegas Dedi Rahmawan, SH, salah satu pengacara Syahruddin.

Supriyati maupun Syahruddin tetap bertahan pada pendirian masing-masing, meski keterangan mereka saling bertolak belakang. Untuk diketahui, perkara dengan nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla atas nama Ahmad Syahruddin dan perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla atas nama Supriyati, keduanya tengah dalam proses pembuktian di meja hijau. Supriyati didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sai Bumi Selatan, Hasanudin, SH dan rekan, sementara Syahruddin didampingi tim hukum dari LBH Al Bantani.

Saksi Sebut Merik Havit Serahkan Berkas dan Uang Rp1,5 juta 

Pada sidang Kamis 17 Juli 2025, menghadirkan saksi meringankan (ad charge) dari pihak terdakwa, dalam perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla yang turut menyeret nama anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya menghadirkan kembali Saksi Ahli Pidana dari Universitas Lampung, Dr. Heni Siswanto, SH, MH. Namun karena berhalangan hadir, JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai hasil pemeriksaan di Polda Lampung. “Sesuai Pasal 162 KUHAP, saksi yang berhalangan hadir dapat dibacakan keterangannya oleh penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH, MH saat memimpin jalannya sidang. 

Sementara dari pihak terdakwa Ahmad Syahrudin, dua saksi meringankan yang dihadirkan adalah anak kandung dan menantunya, yaitu Anggun Sefti Wulandari dan Tomi Prasetiawan. Meski sempat mendapat keberatan dari JPU karena hubungan darah, majelis hakim tetap memperbolehkan keduanya memberikan keterangan, namun tanpa sumpah.

Dalam kesaksiannya, Tomi mengungkap pernah melihat Merik Havit—sosok yang disebut-sebut sebagai penghubung dalam pembuatan ijazah palsu—dua kali mendatangi rumah mertuanya, Ahmad Syahrudin. “Merik datang naik mobil Innova hitam, bawa map merah, ngobrol sebentar dengan saya, lalu bertemu bapak,” ujar Tomi. 

Ia mengklaim bahwa Merik membawa berkas dan amplop putih berisi uang Rp1,5 juta dari Supriyati, yang diduga sebagai biaya pembuatan ijazah Paket C. “Pernah juga bapak diajak Merik ke rumah Bu Supriyati di Tanjung Sari,” lanjutnya.

Sementara saksi Anggun mengaku sempat mengikuti pertemuan di rumah sepupunya di Pesawaran, yang juga dihadiri oleh Supriyati. Dalam pertemuan itu, ia menanyakan apakah Supriyati sudah memberikan uang kepada pihak pelapor, LSM Gepak, guna menyelesaikan perkara tersebut. “Bu Supriyati bilang belum. Katanya sudah lelah dengan kasus ini dan ingin cepat selesai,” kata Anggun.

Ia juga membenarkan pernah ada pertemuan tertutup di Space Cafe Kalianda yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum Supriyati, Hasanudin, serta Merik Havit. Dalam pertemuan tersebut, Anggun menyebut bahwa ada upaya menyamakan persepsi bahwa ijazah palsu tersebut adalah “kesalahan ketik” oleh Ahmad Syahrudin. (Red)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *