Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Way Kanan Makmur (WKM) Askur Muttaqin, ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Lampung, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi keuangan BUMD PT WKM yang bersumber dari Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Kabupaten Way Kanan Periode Tahun 2020-2023. Total kerugian negara Rp661 juta. Askur langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, selama 20 hari kedepan dimulai dari tanggal 24 Juli 2025 pukul 22.56.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyebut Untuk PT Way Kanan Makmur, direkturnya, Askur Muttaqin alias AM, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. AM diduga menyalahgunakan anggaran modal sejak 2020–2023. “Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan kini ditahan di Rutan Bandar Lampung,” kata Ricky saat dihubungi, Jumat 25 Juli 2025.
Tersangka kemudian diserahkan kepada Kejari Way Kanan.
Kepala Kejari Waykanan, Dody AJ Sinaga didampingi Kasi Intelijen Rahmat Effendi, dan Kasipidsus Joni Saputra mengatakan tersangka Askur terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan pada periode 2020 hingga 2023.
Penahanan dilakukan usai Kejari Waykanan mengantongi dua alat bukti yang cukup, serta hasil audit Inspektorat Pemkab Waykanan yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp661 juta. “Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam. Kami telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan tertanggal 24 Juli 2025,” kata Dody AJ Sinaga.
Askur dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kajari menegaskan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana daerah. “Kami ingin menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dan akuntabel, serta mendukung pemerintahan daerah yang efektif dan efisien,” tegas Dody.
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas nama Tersangka Askur Muttaqin.
Bahwa penetapan tersangka didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024 tanggal 05 November 2024.Penetapan tersangka juga diikuti dengan Surat Perintah Penahanan, Nomor : PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025, tanggal 24 Juli 2025.
Penetapan Tersangka dan Penahanan dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup serta telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan. (Red)
Tinggalkan Balasan