Gubernur Lampung Ajak Advokad Perkuat Literasi Hukum Masyarakat di Pedesaan

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak para Advokad yang tergabung Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan literasi hukum kepada masyarakat terutama masyarakat pedesaan, tanpa memandang status sosial atau kemampuan ekonomi.

Peradi harus bisa mendorong para advokat-advokat, termasuk advokad muda memberikan edukasi, dan perlindungan hukum hingga masyarakat di desa. Karena kondisi saat ini masyarakat miskin tersebar di pedesaan. Advokad turun ke desa-desa, membela warga desa , dan tingkatkan literasi masyarakat desa,” ujar Gubernur saat memberikan sambutan pada Pelantikan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi Bandar Lampung masa bakti 2025–2028, di Balai Keratun, Senin 28 Juli 2025.

Dengan pembelaan hukum di masyarakat pedesaan secara masif, pasti akan tercipta persepsi di masyarakat bahwa hukum hadir bukan hanya untuk orang-orang kaya, orang-orang kuat, pengusaha, para pejabat. Tapi hukum hadir untuk petani-petani, pedagang kecil, janda-janda tua. Ketika persepsi itu terbentuk, secara perlahan, kita akan mewujudkan niat, tujuan, cita-cita luhur negara ini didirikan,” ujar Mirza.

Mirza meyakini bahwa para advokat yang tergabung dalam PERADI Bandar Lampung adalah individu-individu yang memiliki integritas tinggi, kompetensi yang mumpuni, serta komitmen yang kuat dalam menegakkan keadilan yang inklusif dan merata. “Kami Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik kemitraan dengan Peradi, khususnya dalam memperluas literasi hukum di kalangan masyarakat sehingga dapat membuka lebih banyak akses terhadap bantuan hukum,” katanya.

Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung Gubernur juga mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada Pengurus Pusat Bantuan Hukum PERADI Bandar Lampung masa jabatan 2025–2028. Kepada pengurus yang baru saja diangkat, Gubernur berharap agar organisasi Peradi dapat menjadi lokomotif perubahan yang membawa keadilan, tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga di ruang-ruang sosial.

“Hadirlah sebagai pengayom masyarakat, pembela kebenaran, serta penjaga nurani hukum. Tugas ini tentu tidak ringan, namun saya yakin, dengan integritas dan semangat yang tinggi, kita dapat mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera,” ujar Gubernur.

Ketua PBH DPN Peradi Suhendra Asido Hutabarat menegaskan bahwa PBH Peradi sebagai unit kerja DPN Peradi, memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono) kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Hal ini guna memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Percayalah rekan-rekan, memberikan bantuan hukum pro bono itu tidak akan sia-sia. Tetaplah lakukan perkara pro bono dengan sungguh-sungguh, profesional, menjunjung tinggi integritas dan berkualitas agar tetap bermanfaat bagi masyarakat miskin yang memerlukan,” ujarnya.

Atas nama Ketua Umum DPN PERADI Prof Dr Otto Hasibuan, Kordinator Peradi wilayah Provinsi Lampung Sukarmin mengukuhkan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI Bandar Lampung dipimpin Ali Akbar, masa tugas 2025–2028.

Ketua Peradi Lampung, Ben Sudjarwo mengatakan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Bandar Lampung selalu komitmen untuk memberikan bantuan hukum pro bono (gratis) kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai amanat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Hadirnya PBH Peradi Bandar Lampung ini untuk memberikan bantuan hukum pro bono (gratis) sebagai amanat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. PBH Peradi Bandar Lampung ini bekerja dengan melayani pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan. “PBH Peradi Bandar Lampung siap membantu masyarakat yang tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum pro bono. Kehadiran PBH untuk membantu masyarakat agar sadar hukum, dan akan siap kapanpun bila dibutuhkan,” ujarnya.

“Peradi sebagai wadah tunggal organisasi profesi advokat terbesar dirian 21 Desember 2004 mandat Undang-Undang (UU) Nomor 18/2003 tentang Advokat membentuk PBH, karena Advokat profesi mulia (officium nobile), punya andil penting dalam sistem peradilan, yaitu untuk memberi bantuan hukum bagi yang memerlukan, bela hak dan jaga kerahasiaan klien, bertanggung jawab, junjung kode etik profesi, dan jurdil, termasuk emban layanan “pro bono” sebagai tanggung jawab sosial profesi, tambah Bey Sujarwo. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *