Kejagung dan Imigrasi Benarkan Cekal Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf ke Luar Negeri

Jakarta, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan cekal kepada dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri sejak April 2025. Pencekalan dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC) terkait penanganan kasus TPPU Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan pencekalan dilakukan terkait adanya penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menyeret Zarof Ricar. Inforasi dari penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 26 Juli 2025.

Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman membenarkan telah terjadi pencekalan terhadap Purwanti dan Gunawan untuk bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung. “Pencekalan telah dilakukan sejak 23 April 2025-23 Oktober 2025,” ucap Yuldi kepada wartawan.

Sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni. Saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, Zarof mengungkapkan, uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.

“Ini uang yang paling besar yang saya terima,” ujar mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA itu dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.

Kendati demikian, Zarof lupa apakah perusahaan yang memberikan uang tersebut merupakan pihak penggugat atau pihak yang digugat. Selain itu, ia juga tidak ingat mengenai rentang waktu perkara tersebut. Zarof hanya mengingat kasus itu terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.

Kala itu, dia juga meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di MA setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula. “Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang ini,” ucap Zarof.

Adapun Zarof telah terseret sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dalam kasus itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara, dengan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 6 bulan pidana kurungan. Ditetapkan pula uang sebesar Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof dirampas untuk negara. Selain perkara itu, Kejagung juga telah menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *