Kejari Tanggamus Terima Titipan Uang Pengganti Rp140 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT. BPRS

Tanggamus, Sinarlampung.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus memproses perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

 

Dalam perkembangan terbaru, Tim Jaksa Penuntut Umum telah menerima uang titipan pengganti dari terdakwa berinisial ASP, selaku pihak penyedia, melalui keluarganya. Uang yang disetorkan pada tahap ini berjumlah Rp110 juta, sebagai bentuk itikad baik dari pihak terdakwa.

“Penitipan uang tersebut kami terima dan simpan di rekening penampungan milik Kejaksaan Negeri Tanggamus,” kata perwakilan Kejari Tanggamus dalam siaran pers, Senin (28/07).

 

Diketahui, terdakwa ASP sebelumnya juga telah menitipkan uang sebesar Rp30 juta pada tanggal 3 Maret 2025. Dengan demikian, total dana titipan yang diterima dalam perkara ini saat ini mencapai Rp140 juta.

 

Kejaksaan menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara apabila dalam proses persidangan nanti terdakwa dinyatakan bersalah. Semua tindakan tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek pembangunan interior dan eksterior kantor BPRS Kabupaten Tanggamus pada tahun 2021 dan 2022. Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Drs. CHAERONI & REKAN, tertuang dalam Laporan Nomor: LAP.24/SJI PKKN/DH-KNT/1111 tertanggal 11 November 2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp518.897.089.

 

Kejari Tanggamus menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas serta memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.

“Uang titipan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Jika terdakwa dinyatakan bersalah, maka uang tersebut akan dihitung sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara,” tutup pihak kejaksaan. (Wisnu)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *