Lampung Tengah, sinarlampung.co-Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah priode 2019-2024, Dwi Nurdaryanto (DN) dan Bendahara Umum Edi Susanto (ES), di jebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah atas dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,1 miliar, dari total anggaran hibah Rp5,8 miliar, Senin 28 Juli 2025.
Kasipidsus Kejari Lampung Tengah Media Suwardi didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI. Dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui APBD tahun 2022 itu nilainya mencapai Rp5,8 miliaran rupiah.
“Penyidik resmi menetapkan dua tersangka dan langsung ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2022. Kedua tersangka adalah menjabat Ketua dan Bendahara KONI. Berdasarkan keyakinan penyidik dengan lebih dari dua alat bukti cukup. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Lapas Way Huwi dan Lapas Kelas II b Gunungsugih, dalam rangka melengkapi berkas-berkas perkara,” kata Median, dalam keterangan persnya, Senin 28 Juli 2025.
Menurut Suwardi, dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, yang semestinya dialokasikan untuk kegiatan pembinaan atlet dan keikutsertaan dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung.
“Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung. Dari total anggaran hibah Rp5,8 miliar, terdapat kerugian negara sebesar Rp1.140.493.660. Modus yang digunakan adalah manipulasi laporan pertanggungjawaban dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan,” jelas Median.
Kedua tersangka, lanjut Median diduga menyusun laporan fiktif untuk menutupi penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Meskipun begitu, baik DW maupun ES saat ini masih memberikan keterangan bahwa penggunaan anggaran tersebut sudah sesuai aturan. “Bahwa seluruh klaim tersebut akan diuji dalam proses peradilan. Para tersangka berdalih semua sudah dilaksanakan sesuai program. Tapi fakta di lapangan berkata lain, dan itu menjadi dasar utama kami dalam penyidikan,” tegas Suwardi.
Terkait proses selanjutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah juga membuka peluang adanya penambahan tersangka. Saat ini penyidikan masih terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi lain dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen tambahan. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tim masih bekerja, dan setiap pihak yang terindikasi terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya,
Dalam proses penyidikan penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang dilakukan kedua tersangka. “Kedua tersangka punya peran vital dalam pengelolaan dana hibah, Karena pencairan tidak bisa dilakukan tanpa tanda-tangan keduanya,” jelasnya.
Penanganan perkara ini sambung Median, telah masuk ke tahap penyidikan sejak tahun 2024, meskipun kasusnya terjadi pada tahun 2022. Terungkapnya Modus Operandi kedua tersangka dengan memanipulasi pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD Lampung Tengah tahun 2022. “Pencairan dana hibah tersebut tidak dapat dilakukan tanpa spesimen tanda tangan dari keduanya,” katanya.
Modusnya ketua dan bendahara memanipulasi laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana. “Baik untuk kegiatan pembinaan olahraga maupun hibah yang diberikan,” sambung Median.
Minta Yang Terlibat Koperatif
Kasi Intel Alba Dera menambahkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan transparan. “Untuk itu Jangan ada pihak-pihak mencoba Mengganggu Proses Hukum, yang sedang berjalan. Kami akan menindak tegas jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi atau menghambat proses penyidikan, terhadap ketua dan bendahara KONI,” kata Alba Dera.
Kasi Intel juga mengimbau semua pihak bersikap kooperatif dan tidak mengintervensi atau mempengaruhi jalannya penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Kami tidak akan ragu menindak pelaku obstruction of justice. Atau pihak-pihak yang mencoba menggiring opini, menghalangi penyidikan,” ujarnya.
Menurut Alba Dera, merupakan bentuk perlindungan terhadap integritas proses hukum dan komitmen Kejari Lampung Tengah untuk terus bekerja profesional, independen, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Penetapan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. Kami pastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional dan akuntabel,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan