Pengacara Tiga Wartawan Ditangkap Pemerasan di Lampung Utara Laporkan Empat Polisi ke Propam, Kapolres: Silahkan Dibuktikan?

Lampung Utara, sinarlampung.co-Kuasa hukum tiga oknum wartawan yang ditangkap Polres Lampung Utara atas tuduhan pemerasan dan pengancaman terhadap toko penjual rokok ilegal memasuki babak baru. Tim kuasa hukum tiga tersangka dikabarkan melaporkan beberapa oknum anggota Satreskrim Polres Lampung Utara atas tuduhan tidak profesional, dan adanya oknum anggota Polres Lampung Utara diduga membekingi penjualan Rokok ilegal di Sungkai Utara.

Kami atas nama kuasa hukum para tersangka (wartawan,red) dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, melaporkan empat anggota Satreskrim Polres Lampung Utara ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung. Kami menilai ada indikasi ketidakprofesionalan dari pihak penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara dalam penanganan kasus tersebut,” kata .Tim kuasa hukum Samsi Eka Putra.

Bahkan, menurut Samsi pihaknya menduga terdapat oknum anggota kepolisian, baik dari Polres Lampung Utara maupun Polda Lampung, yang membekingi peredaran rokok ilegal di Kecamatan Sungkai Utara.

Tanggapan Kapolres

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan soal empat personel Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang dilaporan oleh kuasa hukum tersangka ke Propam Polda, itu menjadi ranah Propam Polda Lampung. “Laporannya kan ke Polda Lampung, ya silahkan tanyakan ke Polda sejauh mana prosesnya. Kita ini kan selaku terlapor, tanya ke Polda,” ujar Kapolres Jum’at 25 Juli 2025.

Soal dituduh tidak profesional, Deddy menyatakan bahwa petugas penyidik sudah melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum, dalam menangani kasus yang menjerat ketiga oknum wartawan tersebut. “Kalau kita melihatnya bahwa proses penyidikannya sudah berjalan sesuai aturan dan sudah sesuai prosedur “ ujar Kapolres.

Tuduhan lain, kata Kapolres yaitu ada oknum anggota yang menjadi beking penjualan rokok ilegal itu silahkan dibuktikan kebenarannya. “Kalau terbukti benar ada anggota yang begitu kita akan proses, dan pasti kita tindak tegas,katanya.

Deddy menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan adanya laporan tersebut, karena itu menjadi bagian hak mereka. ”Adanya laporan tersebut tidak masalah juga dan itu hak para tersangka,” ujar Deddy.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi menambahkan, bahwa Satreskrim Lampung Utara juga pernah mengungkap terkait peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kecamatan Kotabumi Utara. “Dari pengungkapan tersebut, kami amankan 25.800 Batang Rokok Ilegal berbagai merk, dan sudah kami limpahkan BB tersebut ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandar Lampung,” ujarnya. (Red)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *