Kota Metro, sinarlampung.co – Pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro disorot. Prosesnya dinilai bermasalah dan berpotensi pidana.
Ketua Asosiasi Jurnalis Online (AJOL) Kota Metro, Antoni Gunawan, menyebut pengangkatan pejabat tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang. Bahkan bisa masuk ranah pidana korupsi jika menguntungkan pihak tertentu.
“Kalau pengangkatan didasari hubungan dekat, keluarga, atau imbalan, bukan karena kompetensi, itu bentuk penyalahgunaan wewenang,” kata Antoni, Sabtu (27/7/2025).
Menurutnya, tindakan seperti itu bisa dijerat Pasal 3 UU Tipikor. Ancamannya pidana penjara hingga 20 tahun.
Antoni menilai pengangkatan Bayana sebagai Pj Sekda Metro patut dipertanyakan. Terlebih prosesnya melibatkan persetujuan Gubernur Lampung.
“Usulan datang dari Wali Kota, persetujuan dari Gubernur. Kalau ada pelanggaran, keduanya bisa ikut terlibat,” jelasnya.
Ia merujuk Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengangkatan pejabat sekda. Keduanya mengatur ketat mekanisme penunjukan Pj Sekda.
Dalam Perpres dijelaskan, Pj Sekda hanya boleh diangkat jika Sekda tidak bisa melaksanakan tugas minimal 15 hari kerja atau terjadi kekosongan jabatan.
Kekosongan itu bisa karena Sekda diberhentikan, cuti di luar tanggungan negara, hilang, atau mengundurkan diri. Jika hanya cuti biasa atau mutasi internal, tidak bisa langsung tunjuk Pj Sekda.
“Awal Juli 2025, Sekda Bangkit Haryo Utomo dinonaktifkan jadi Staf Ahli. Lalu diganti Plh Sekda, lalu dicopot juga, lalu langsung ada Pj Sekda. Semua dalam waktu kurang dari sebulan,” beber Antoni.
Menurutnya, proses cepat itu mencurigakan. Apalagi jika tidak ada keputusan resmi pemberhentian Sekda definitif yang sesuai aturan.
“Bila pengangkatan Pj Sekda tidak melalui prosedur dan substansi hukum yang benar, maka keputusan itu batal demi hukum,” tegasnya.
Antoni menyoroti soal asas legalitas dalam UU Administrasi Pemerintahan. Setiap keputusan pemerintahan harus memenuhi unsur wewenang, prosedur, dan substansi.
“Kalau salah satu unsur tidak terpenuhi, keputusan itu bisa dibatalkan. Jadi jangan sepelekan,” ujarnya.
Ia menilai, pengangkatan Pj Sekda Metro bisa menjadi contoh penyalahgunaan kewenangan. Indikasi nepotisme dan permainan jabatan sangat terbuka.
“Pertanyaannya, kenapa ambil ASN dari Pemprov Lampung? Apa tidak ada ASN di Metro yang layak?” ucap Antoni.
Ia menegaskan, jika pengangkatan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, bisa digugat di PTUN. Bahkan bisa jadi pintu masuk proses pidana.
“UU Tipikor jelas menyebutkan, jika perbuatan itu merugikan negara atau menguntungkan pihak lain, maka bisa dipidana,” tutupnya. (***)
Tinggalkan Balasan