Lampung Tengah, sinarlampung.co-Viral di media sosial, sejumlah perangkat Desa melakukan bullying hingga penganiayaan kepada seorang bocah RS (12) warga Kelurahan Gunung Sugih, karena dituduh mencuri Televisi dan Tabung Gas. Peristiwa terjadi di jalan Raya Banjar Mulyo, pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Peristiwa ini dipicu oleh tuduhan pencurian TV dan tabung gas terhadap korban itu kini juga diusut Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. “Iya kita sedang dalami kasus penganiayaan erhadap anak dibawah umur inisial R (12), pelaku tiga orang dewasa. Korban dijemput dari rumahnya, lalu diduga mendapat perlakuan kasar, sebagaimana terekam dalam video yang beredar luas di media sosial,” ujar Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, Sabtu 26 Juli 2025.
Dalam video yang direkam warga lain terlihat R tersudut dimaki-maki, dijewer, hingga sentuhan fisik lainnya, sejak hanya tiga pelaku, hingga dikerumuni warga. R terdengar berulang kali bersumpah tidak melakukan perbuatannya, dan menyatakan tidak tahu soal apa yang dituduhan, namun R terus saja dipaksa untuk mengaku. Bahkan sang ayah juga ikut menjadi korban, pelaku diduga melibatkan tiga perangkat desa.
“Vidio bapak yang membela anaknya dari pengerokan aparat kampung, malah bapaknya juga ikut dipukulin oleh mereka. Beruntung saja anak dan bapak nya tidak mengakibatkan patal. Setelah di telusuri anak ini bukan pelaku maling tv dan gas,” tulis keterangan di bawah video di akun facebook.
“Sungguh keterlaluan dua Kaling tersebut. Untung masyarakat banyak masih banyak yag sadar gak ikut ikutan pikiran jahat Kaling sebagai alat kampung. Dan gak pantas jadi aparat kampung, padahal pelaku maling tv dan gas itu org lain dan sudah di ketahui. Bocah itu sudah difitnah, penculikan (Diambil dari rumahnya,red), penyiksaan, Apa boleh yang sudah mereka lakukan terhadap anak dan bapak anak ini. Sungguh kasihan karena orang gak mampu, orang miskin orangg gak punya, para pelaku sangat tega mereka lakukan terhadap anak dan bapak ini,” tulisnya, yang kemudian diserbu berbagai komentar nitizen.
Devrat Aolia Arfan kembali menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami vidio viral dimedia sosial, (Medsos) terkait dugaan terjadinya penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu, dan mengumpulkan bukti-bukti terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tiga orang warga Kelurahan Gunung Sugih. “Para pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian TV dan tabung Gas. Korban dijemput dari rumahnya, kemudian diduga terjadi penganiayaan seperti yang ada di dalam vidio viral di media sosial,” ujarnya.
Paman korban yang tidak terima kemudian melaporkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, pada Rabu 23 Juli 2025. Sang Paman tidak terima keponakannya dituduh telah mencuri TV dan tabung gas bahkan mendapatkan perlakuan kasar oleh ketiga warga tersebut.
“Bukti rekaman video yang viral di medsos sudah kami amankan, dan kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban. Meskipun antara pelaku dan korban telah sepakat damai, namun menurut Kasat Reskrim perdamaian itu tidak menghapuskan perkaranya.
“Perdamaian yang ada itu antara sesama warga yang dimediasi oleh Kepala Kampung setempat, bukan damai dari Kepolisian. Perkara ini akan terus diusut hingga tuntas dan surat perdamaian itu, akan dilampirkan sebagai bukti pada perkara tersebut. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan