LSM Cium Aroma Busuk di Balik Anggaran Sampah Miliaran DLH Lampung Selatan

Lampung Selatan, sinarlampung.co – LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung menyoroti anggaran miliaran rupiah untuk kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025.

Ketua Umum KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, meminta Bupati Lampung Selatan mengeluarkan Kepala DLH dan Kepala UPT Pasar Natar.

Menurut Lucky, anggaran untuk belanja energi kebersihan mencapai miliaran rupiah. Namun, hasil investigasi mereka menunjukkan anggaran yang terserap hanya ratusan juta rupiah.

“Ini jadi pertanyaan besar. Anggaran miliaran tapi di lapangan hanya ratusan juta yang tampak digunakan,” kata Lucky, Selasa (29/7/2025).

Ia mencontohkan temuan perakitan saat turun ke Pasar Natar dan Pasar Branti. Di Pasar Natar, ada delapan pekerja kebersihan yang digaji Rp1,4 juta per bulan.

Namun, menurut keterangan narasumber di lapangan, para pekerja hanya menerima Rp1,35 juta karena dipotong Rp50 ribu per bulan. “Bukankah itu termasuk pungli?” tegas Lucky.

Selain soal gaji, kondisi kebersihan pasar juga buruk. Lucky menyebut Pasar Natar sangat kumuh. Sampah menumpuk, saluran comberan mampet, dan hanya ada satu gerobak sampah dalam kondisi tak layak pakai.

Ia juga menerima laporan soal pengalihan kepemilikan ruko yang diduga dilakukan tanpa prosedur resmi oleh oknum di UPT Pasar Natar.

Saat tim LSM KAKI bertemu Kepala UPT Pasar Natar, pejabat tersebut menyatakan ada 10 pekerja kebersihan: 8 di Pasar Natar dan 2 di Pasar Branti.

Namun temuan di Pasar Branti menunjukkan hanya satu petugas kebersihan yang bekerja pada hari pasaran dan dibayar Rp50 ribu per hari.

Soal transportasi sampah juga bermasalah. Kepala UPT menyebut sampah diangkut setiap hari, namun warga menyatakan mobil sampah hanya datang seminggu sekali.

“Penampungan sampah menumpuk, baunya menyengat. Bupati harus turun tangan. Ini sudah tidak sehat,” kata Lucky.

Ia menuding Kepala DLH dan Kepala UPT Pasar Natar telah menyalahgunakan izin. “Mereka sudah tidak layak ditempatkan pada posisi yang basah dan rawan korupsi,” tegasnya.

Lucky menyatakan tengah menyiapkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Saya menduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum.

Menurutnya, dugaan ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001.

“Setiap perbuatan menguntungkan diri sendiri yang merugikan negara bisa dipidana hingga 20 tahun penjara. Ini harus diusut,” tutup Lucky. (Redaksi)

 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *