Pelantikan Camat Way Kenanga Jadi PJ Kepala Desa Indraloka I Dinilai Kurang Etis

Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pelantikan Roby Romansyah, Camat Way Kenanga, sebagai Pj Kepala Tiyuh Indraloka I oleh Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Novriwan Jaya, dinilai kurang etis dan berdampak pada kinerja yang tumpang tindih

Kritik tersebut disampaikan oleh Ahmad Basri Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Tulang Bawang Barat, selasa (29 Juli 2025).

Kritik ini tentunya bukan tanpa alasan. Ahmad Basri mengatakan, meski tak melanggar regulasi administratif, keputusan tersebut dinilai mengabaikan etika jabatan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang sehat.

Dalam kacamata hukum administratif, memang tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang seorang camat diangkat sebagai Pj kepala tiyuh. Bahkan dalam kondisi tertentu kepala daerah diberi kewenangan menunjuk pejabat struktural untuk mengisi kekosongan agar roda pemerintahan tetap berjalan. Dalam konteks ini pelantikan bisa saja dianggap legal.

“Harus dicatat bahwa legal belum tentu legitimate. Apalagi jika menabrak norma etika jabatan publik. Sebagaimana diketahui camat memiliki fungsi sebagai perpanjangan tangan kepala daerah di tingkat kecamatan.” Kata Ahmad.

Ahmad menambahkan, Camat bertugas mengkoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan tiyuh/ Desa. Dalam posisi ini camat seharusnya menjadi penyeimbang bukan sebaliknya bagian dari yang diawasi. Inilah yang perlu dipahami setidaknya oleh Bupati.

“Ketika camat dilantik menjadi Pj kepala tiyuh tentu dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih peran yang mengandung potensi konflik kepentingan. Camat sebagai pengawas sekaligus eksekutor bisa menciptakan ruang abu-abu dalam kekuasaan birokrasi dan menjadi racun.” Imbuh Ahmad.

Selain itu, Ahmad menegaskan bahwa hal ini bukan soal rangkap jabatan semata, melainkan problem etika birokrasi dan integritas pemerintahan. Seolah-olah jabatan dapat dirangkap seenaknya tanpa mempertimbangkan keseimbangan fungsi kontrol. Harus dipahami rangkap jabatan memiliki potensi untuk disalahgunakan.

“Pertanyaannya apakah benar tidak ada ASN lain yang cukup kompeten untuk diangkat sebagai Pj Kepala Tiyuh Indraloka I? Ataukah ini hanya karena pendekatan pragmatis yang mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel?” Kata Ahmad.

Ahmad mencontohkan bahwa di banyak daerah lain penunjukan Pj kepala desa dari kalangan ASN dilakukan dengan pertimbangan matang termasuk memastikan tidak terjadi konflik peran dan menghindari dominasi satu aktor dalam struktur pemerintahan.

Camat nyaris tidak pernah dirangkap sebagai Pj kecuali dalam keadaan sangat darurat, seperti bencana atau kerusuhan sosial. Dalam kasus Indraloka I tidak tampak adanya kedaruratan semacam itu.

“Publik berhak mempertanyakan motif di balik keputusan ini. Apakah karena kedekatan? Karena kepraktisan? Atau karena tidak ada keberanian menugaskan ASN lain yang lebih tepat? Jika penunjukan jabatan publik hanya berdasarkan efisiensi sesaat tanpa memikirkan etika dan transparansi maka birokrasi akan kehilangan ruh profesionalisme.” Ujar Ahmad.

Sebagai kepala daerah, Bupati tentu memiliki diskresi dalam penunjukan pejabat. Namun diskresi itu harus dijalankan dengan prinsip check and balance tidak sewenang-wenang dan mempertimbangkan moralitas jabatan publik. Dalam tata pemerintahan yang baik bukan sekadar boleh atau tidak boleh melainkan pantas atau tidak pantas.

“Sekali lagi Pelantikan Camat Way Kenanga sebagai Pj Kepala Tiyuh Indraloka I dalam kacamata publik yang kritis tentunya adalah langkah kurang etis kurang pantas.” Pungkasnya. (Sudirman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *