Diduga BPKAD Kota Metro Kelola Aset Milik Daerah/Negara Tidak Prosedural Potensi Konflik Penguasaan dan Kepentingan Ilegal

Kota Metro, sinarlampung.co – Pengelolaan Aset Milik Negara atau milik Pemerintah Kota Metro berupa gedung, bangunan dan tanah. Diduga banyak menimbulkan konfilk kepentingan dan mengarah pada penguasaan ilegal yang kini belum dapat di analisis secara administrasi lengkap oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro.

Ketua Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJOL) DPD Kota Metro, Antoni Gunawan menyampaikan, mengenai keberadaan aset pemerintah atau milik negara di Pemerintahan Kota Metro, lebih dari dua bulan terakhir ini di dalami sampai ke tingkat Kelurahan se-Kota Metro, baik itu gedung bangunan dan aset tanah.

Secara keseluruhan, didapati tidak ada kejelasan administrasi pengelolaan aset oleh pihak BPKAD. Tentunya hal ini menjadi poin penting yang mana banyak kasus aset gedung, bangunan, dan tanah negara, pada umumnya melibatkan sengketa kepemilikan, penguasaan ilegal, atau masalah pengelolaan yang tidak sesuai dengan aturan. Kasus-kasus ini sangat kompleks dan melibatkan berbagai pihak dengan potensi ranah penyelesaian hukum. 

“Soal Aset Negara di Pemerintahan Kota Metro ini bisa dikatakan ada indikasi konflik kepentingan dan masalah administrasi ketidakjelasan kepemilikan, pencatatan aset yang tidak lengkap, penguasaan ilegal serta proses pengelolaan yang tidak sesuai prosedur sehingga timbul di akhirnya konflik kepentingan dengan tumpang tindih klaim kepemilikan antara Pemerintah, pihak swasta bahkan perorangan,” kata Antoni.

Masih kata Antoni, BPKAD Kota Metro, khususnya bidang aset harus menegakkan aturan dan prosedur yang berlaku dalam pengelolaan aset negara. Salah satu contoh kasus adalah konflik penguasaan ilegal atas aset gedung bangunan di Depan Kantor Sat Pol PP, tepatnya di bilangan Jl.A.H Nasution. Terdapat aset bangunan dan tanah yang di kuasai oleh perorangan dan konon katanya telah di miliki sah perorangan. Sementara pihak Pemerintah melalui BPKAD Kota Metro mengaku masih dalam proses administrasi yang konon bersengketa.

“Ini salah satu bukti kasus dari sekian banyak yang kami dapat dari 2 bulan terakhir melakukan pendalaman informasi, atas pengelolaan aset di Pemerintahan Kota Metro sebagian besar patut di pertanyakan, termasuk penanganan kasus aset negara di Jl.A.H Nasution yang melibatkan aspek hukum, administrasi pemanfaatan aset negara dengan kategori kepemilikan ilegal dan atau konflik kepentingan,”ujarnya.

Pada dasarnya, Antoni melanjutkan, pihak BPKAD patut diduga dapat menyalahkan wewenang pengelolaan aset gedung, bangunan, dan tanah negara jika ada ketidaksesuaian antara peraturan perundang-undangan, data aset yang ada, dan praktik pengelolaan di lapangan. Hal ini bisa terjadi karena faktor kurangnya koordinasi antar instansi terkait, keterbatasan sumber daya, atau adanya celah dalam regulasi yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. 

Faktor-faktor yang dapat menyebabkan BPKAD menyalahkan wewenang pengelolaan aset itu seperti perbedaan interpretasi aturan, keterbatasan data dan informasi, minim koordinasi antar instansi hingganya muncul tumpang tindih wewenang dan potensi masalah. Dimungkinkan juga keterbatasan sumber daya manusia, anggaran atau sarpras untuk mengelola aset secara optimal, sehingga pengelolaan menjadi tidak maksimal dan memicu masalah.

“Ini lah celah potensi penyalahgunaan wewenang yang beberapa kasus di beberapa daerah, muncul oknum oknum tertentu memungkinkan menyalahgunakan wewenang pengelolaan aset untuk kepentingan pribadi, juga bisa memicu klaim wewenang yang tidak sesuai, karena pemanfaatan aset yang tidak optimal dan pengawasannya. Di Kota Metro juga potensi masalah dalam hal penhapusan aset.”Ungkapnya.

“Maka kami coba upayakan klarifikasikan dengan pihak BPKAD khususnya bidang aset sejauh mana dan bagaimana regulasi menjalankan pengawasan dan pengelolaan aset, serta mana saja yang potensi menghasilkan PAD hingga konflik kepemilikan atau penguasaan aset yang saat ini terjadi.”Imbuh Antoni. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *