Lampung Utara, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi RSUD H.M. Mayjend Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022.
Nilai proyeknya mencapai Rp2,39 miliar, dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp211 juta.
Dua orang yang jadi tersangka adalah dr. Aida Fitriah Subandhi, Direktur RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Irwanda Dirusi, pelaksana lapangan yang ternyata bukan pemenang tender.
Usai diperiksa hampir delapan jam, keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Kotabumi. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Hendry Royani, menyatakan penetapan ini sebagai bukti keseriusan pihaknya membasmi korupsi di sektor layanan publik.
“Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Muhammad Azhari Tanjung menegaskan alat bukti yang ada sudah cukup kuat. Ia juga membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (Edo/*)
Tinggalkan Balasan