Bandar Lampung, sinarlampung.co-Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Provinsi Lampung, yang menjadi urat nadi menghubungkan Lampung-Aceh, menjadi langganan rusak akibat kendaraan truk over dimension over loading (ODOL) angkutan batu bara. Total ada sekitar 1.200 mobil melintas setiap hari dan 50 persenya adalah truk angkutan batu bara ODOL.
Kerusakan Jalan lintas sumatera ruas dari Bandar Lampung-Way Kanan mencapai 24,41 km dari total panjang 221,55 km. “Sepertinya ada pembiaran bang. Truk odol khususnya armada batu bara dibiarkan melintas. Pagi, siang, sore, ratusan truk odol itu dibiarkan lolos. Pos pos pungli itu jalan terus. Berhenti kalo lagi disorot media, tapi besok jalan lagi,” kata warga di Lampung Utara.
Truk-truk odol batu bara itu, ada yang dari jalur Way Kanan, ada juga yang dari jalur Mesuji. Tujuannya Bandar Lampung. “Masuk Tegineneng sekitar abis isya, jam 21.00 Jalan Bay Pas Sokarno Hatta-Panjang, Ir Sutami, hingga wilayah Lampung Selatan, Kita warga cuma jadi penonton dan menikmati gelombang jalan rusak,” kata sumber di wilayah Natar.
Melihat kondisi itu, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung, yang dipastikan mengetahui adanya pelanggaran itu tapi justru baru mulai memetakan fasilitas penindakan seperti jembatan timbang. “Kami kesulitan saat hendak menindak. Jalannya sempit, tidak ada kantong parkir, kendaraan nggak bisa diputar balik,” dalih Kepala BPTD Kelas II Lampung, Jonter Sitohang, dalam pernyataannya pada Selasa 29 Juli 2025.
Bahkan Jonter mengakui bahwa armada ODOL dari Sumatera Selatan tetap diizinkan melintas ke Lampung, demi alasan keamanan dan menghindari kemacetan. “Kami terkadang mengizinkan kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan untuk menghindari penolakan dan blokade jalan dari sopir,” dalihnya lagi.
BPTD juga mengakui, kerusakan jalan lintas tengah Sumatera memang erat kaitannya dengan armada dump truck bermuatan lebih dari arah Sumatera Selatan itu. Dan wacana terbaru melakukan penyusunan surat keputusan bersama (SKB) bersama Kementerian Perhubungan dan sejumlah instansi terkait yang hingga kini belum terealisasi.
Sementara itu, Dinas Perhubungan bersama Pemprov sedang merancang regulasi berupa Peraturan Gubernur yang akan mengatur tata cara dan pengawasan pengangkutan batu bara lewat jalan umum. “Saat ini kami bersama jajaran Polri dan stakeholder lain memang sudah melakukan penegakan hukum, tapi akan lebih giat lagi ke depan,” ujar Jonter.
Jonter menyebu salah satu langkah yang diharapkan adalah pengaktifan kembali jembatan timbang di Blambangan Umpu, Way Kanan. BPTD mengklaim telah mengusulkan revitalisasi UPPKB itu, menyusul hasil survei lalu lintas harian yang mencatat 1.167 kendaraan per hari melintas.
“Secara teknis, UPPKB Blambangan Umpu sudah layak dan siap dibangun. Tapi kami masih menunggu surat gubernur untuk mendorong percepatan. BPTD mendukung upaya pemberantasan ODOL di Lampung, termasuk pengaktifan kembali jembatan timbang,” kata Jonter.
Hingga kini, aktifitas truk ODOL masih melaju tanpa hambatan di jalan nasional. Truk-truk raksasa mengakut batu bara membawa keuntungan segelintir orang yang kabarnya melibatkan banyak petinggi dengan membiarkan keluhan masyarakat. (Red)
Tinggalkan Balasan