Walikota Eva Dwiana Copot Kembarannya Eka Afriana Dari Kepala Dinas Pendidikan, Geser ke Asisten

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana akhirnya mencopot kembarannya Eka Apriana dari kursi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Eka bergeser menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariatan Daerah, dan jabata Kadis dibiarkan kosong. Pelantikan Eka bersamaan dengan mutasi 10 pejabat eselon II di pimpin Wakil Walikota Deddy Amarullah, di Gedung Semergo, Selasa 29 Juli 2025.

Berikut Daftar pejabat eselon II yang dimutasi:

1. M. Nur Ramdan, yang sebelumnya Kepala BPKAD mendapat job baru sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum.

2. Wilson Faisol Kepala Dinas Perdagangan bergeser sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

3. Muhaimin Kepala Dinas Perdagangan dipercaya menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

4. Rizky Agung Ariesanto, Kepala Diskominfo menempati posisi baru sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

5. Yusnadi Feriyanto. Kepala Disperkim kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

6. Erwin, Kepala Dinas Pertanian kini menjabat Kepala Dinas Perdagangan.

7. Dede Fauzie Kepala Dinas Perindustrian jadi Kepala Dinas Pertanian.

8. Ahmad Husna Staf Ahli, kini mendapat job Kepala Dinas Perindustrian.

9. Muhtadi AT, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan.

10. Eka Afriana – dari Kadisdik menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan

Kasus Eka Afriana

Diketahui, Eka Afriana belakangan tengah menghadapi persoalan hukum. Itu semua buntut pengakuan jika dirinya telah memalsukan identitas pribadi –KTP dan akta kelahiran- dengan alasan sering kesurupan. Termasuk dugaan korusi anggaran BOS.

Kasus identitas palsu dilaporkan LSM Trinusa ke Polda Lampung. Hingga saat ini, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa saksi yang telah diundang tim penyidik, mayoritas mangkir. Bahkan Kepala Disdukcapil hanya menugaskan staf untuk memenuhi undangan Polda terkait persoalan serius dengan ancaman minimal 6 tahun penjara tersebut.

Praktisi hukum senior Abdullah Fadri Auli, mengatakan sebenarnya perkara itu sangat terang benderang. Karena Eka Afriana secara terbuka telah mengakui melakukan tindak pemalsuan identitas dirinya. Diduga kuat, pemalsuan identitas pribadi tersebut digunakan untuk ia mendaftar sebagai CPNS pada tahun 2008 silam. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *