Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengeloaan Rp2,3 miliar Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Neger 8 Kota Bandar Lampung, diduga sarat dengan penyimpangan. Terutama pada tujuh kegiatan yang menggunakan anggaran dana BOS tersebut.
Iformasi wartawan menyebutan ketujuh mata anggaran bermasalah dalam pengelolaan dana BOS di SMK Negeri 8 Bandar Lampung antara lain kegiatan pengembangan Perpustakaan yang menghabiskan dana hingga Rp300 juta, lalu kegiatan evaluasi pembelajaran Rp85,7 juta lebih dan pelaksanaan administrasi satuan pendidikan Rp447,9 juta.
Kegiatan yang diduga bermasalah lainnya yaitu pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp82 juta, langganan daya dan jaya Rp237,5 juta, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp197,7 juta serta pembayaran honor Rp1 miliar lebih.
”Pada kegiatan itu ditemukannya ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang dikeluarkan dengan kualitas maupun kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan. Sehingga timbul potensi kelebihan bayar yang merugikan keuangan negara dengan nominal yang cukup besar,” kata sumber wartawan.
Pungli Dalih Sampul Ijazah
Kabar lain menyebutkan, jumlah peserta didik yang mencapai 1526 siswa belajar di SMK Negeri 8 Bandar Lampung. Saat kelulusan siswa kelas dua belas, pihak sekolah juga melancarkan aksi pungutan liar sebesar Rp100 ribu per siswa, dengan dalih untuk pembelian sampul ijasah. Jika umlah 500 murid dikalikan 100.000, maka ada angka Rp50 juta. “Iya om, kami lulus diminta bayar Rp100 ribu untuk bayar sampul ijazah. Padahal sampulnya biasa saja, umum kayak sampul sampul ijazah sekolah lain,” kata salah seorang alumni. (Red)
Tinggalkan Balasan