Geger Sekdes Banjar Agung Selingkuhi Kaur, Plt Camat Jati Agung Ternyata Eks Terpidana Kasus Selingkuh Dengan Kepala Puskesmas

Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kasus dugaan skandal Sekertaris Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan N dan N menjadi gunjingan warga. Perselingkuhan sesama rekan kerja yang sama-sama sudah berkeluarga itu menggemparkan warga desa Banjar Agung. Bahkan gosip semakin liar, setelah tahu Plt Camatnya Rizwan Efendi yang juga pernah divonis hakim karena kasus perzinahan saat menjabat Kepala Puskesmas Ketapang, dengan Kepala Puskes lain bernama Perwita Sari (tahun 2018).

“Kasus perselingkuhan Sekdes Banjar Agung N & N Kaur Desa Banjar Agung memang menggemparkan warga di desa kami. Mereka itu sudah sama-sama memiliki pasangan sah, dan melakukan perselingkuhan. Tapi mereka sudah berdamai dan saling memaafkan, dan kembali ke keluarga masing-masing,” ujar tokoh warga di Desa Banjar Agung.

Tapi, kata dia, isu malah jadi tambah ramai, karena ternyata Plt Camat Jati Agung Rizwan Effendi, SK MM, yang baru serah terima jabatan di aula kantor Camat Jati Agung, 04 Juli 2025 yang lalu itu juga pernah bermasalah. Saat menjabat Kepala Puskesmas, terlibat perselingkuhan dengan Kepala Puskesmas lainnya.

“Dan ramai diberitakan media juga, tahun 2028. Keduanya di Proses polisi, hingga sidang. Ada berita media online Tribun Lampung 06 Maret 2018, kasus dugaan perzinahan yang melibatkan mantan Kepala Puskesmas Ketapang, Lampung Selatan, Rizwan Efendi dengan terdakwa Perwita Sari,” katanya.

Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum Fajar Daniel menuntut Rizwan Efendi dengan pidana empat bulan masa percobaan 8 bulan penjara.Jejak digital seorang Plt Camat Jati Agung Rizwan Efendi pernah memiliki pengalaman perselingkuhan. Seharusnya Bupati Lampung Selatan bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah Lampung Selatan dan Baperjakat dapat melakukan pertimbangan dan mengevaluasi Riswan Efendi sebagai Plt Camat Jati Agung,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *