Pringsewu, sinarlampung.co-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan RSUD Pringsewu diduga dipungli Rp10 juta perorang. Total ada 33 pegwai P3K di RSUD Pringsewu, total mencapai Rp330 juta.
“Iya bang, kami ada 33 orang. Kami dimintai Rp10 juta perorang, sebagai uang ucapan terimakasih. Tapi nama saya jangan disebut ya bang, tidak aman nantinya saya,” kata salah satu penerima SK P3K diamini teman-temannya.
Kabar dugaan pungutan Rp10 itu cepat menyebar, dan telah diketahui oleh beberapa pihak di internal RSUD dan BKD Pringsewu. “Infonya juga kemarin sudah selesai di BKD. Tapi ada instruksi agar semua kompak menyampaikan bahwa tidak ada urusan uang, tidak ada sogokan. Itu sudah disepakati,” ujarnya.
Kepala Bidang Pembinaan BKD Pringsewu, DM, membantah tegas tudingan adanya setoran uang dalam proses penerbitan SK P3K. “Masalah ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan Insya Allah tidak ada pungutan sebagaimana yang dituduhkan. Saya pastikan tidak ada uang yang mengalir kepada saya,” kata DM saat dikonfirmasi wartawan Senin 29 Juli 2025.
Belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Pringsewu. Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang mencederai semangat reformasi birokrasi. “Ini harus diusut, jangan dijadikan kebiasan membangun mental pungli, suap, dan korup,” kata seorang mahasiswa di Pringsewu. (Red)
Tinggalkan Balasan