Lubuk Linggau, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau menggelar reka ulang adegan kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kelurahan Batu Urip Taba beberapa waktu lalu. Kegiatan ini dilaksanakan di lokasi kejadian perkara (TKP) di Jalan Keluarga, RT.04, Kamis pagi (31/7/2025), di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka J (46), seorang penjaga malam, untuk memperagakan kembali detik-detik terjadinya peristiwa nahas yang menewaskan korban AN (46). Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tidak jauh dari kediaman tersangka.
Sebanyak 19 adegan diperagakan oleh tersangka J, mulai dari awal mula interaksi antara tersangka dan korban, pemicu pertikaian, hingga puncak aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Adegan demi adegan dijalani oleh tersangka sesuai dengan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Proses reka ulang ini sontak menarik perhatian warga sekitar. Puluhan warga tampak memadati area di luar garis polisi yang telah dipasang, ingin menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Aparat disiagakan untuk memastikan proses berjalan aman, lancar, dan kondusif.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui KBO Satreskrim menjelaskan bahwa tujuan utama dari rekonstruksi ini adalah untuk membuat terang suatu peristiwa pidana.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang jelas dan utuh mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi. Kami mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi dan barang bukti yang ada di lapangan,” ujar KBO di lokasi.
Ia menambahkan, rekonstruksi ini merupakan salah satu syarat materiel untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Semua adegan yang diperagakan hari ini akan dituangkan dalam berkas perkara. Ini adalah bagian dari proses penyidikan untuk memastikan semua unsur pidana terpenuhi dan kasus ini siap untuk dibawa ke tahap penuntutan (Tahap II),” tegasnya.
Dengan selesainya rekonstruksi ini, penyidik Satreskrim Polres Lubuk Linggau akan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, sebagai wujud komitmen untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. (Epran)
Tinggalkan Balasan