Bandar Lampung, sinarlampung.co-Salam Priatno (46), penjual Somai keliling, mendadak gelap mata. Bukan karena tak ingin membayar hutang koperasi Rp500 ribu itu. Tapi sudah usaha dan mencari pinjaman lain untuk memenuhi desakan karyawan koperasi simpan pinjam Lampung Jaya Bersatu, Pandra Apriliadi (21), warga Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai, Lampung Utara, yang terus menagih. Bahkan Salam dipaksa harus melunasi hari itu juga, Minggu, 27 Juli 2025 sore.
Saat tiba dirumah pelaku di Dusun Kroya, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, sore itu, Pandra sudah menunggu diteras rumahnya. Salam sempat pergi ke tetangga, untuk mencoba mencari pinjaman. Namun belum juga berhasil. Salam yang dibawah tekanan diam-diam tersinggung dengan ucapan sang penagih. Lalu pamit lagi dengan dalih cari pinjaman lain.
“Pelaku ini memiliki hutang koperasi senilai Rp500 ribu untuk modal dagang somai. Dan angsuran dibayar satu minggu sekali sebesar Rp125 ribu. Akan tetapi ketika ditagih pelaku tidak memiliki uang dan dipaksa untuk melunasi hari itu juga,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, dalam keterangan pers, Jum’at 1 Agustus 2025.
Menurut keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, saat korban datang untuk menagih cicilan, tersangka tidak dapat membayar. Korban yang marah meminta agar tersangka segera melunasi cicilan tersebut. “Ketidakmampuan tersangka untuk membayar cicilan memicu kemarahan korban, yang dilaporkan memaki tersangka dengan kata-kata kasar,” katanya.
“Pelaku kemudian pergi ketempat tetangganya untuk meminjam uang, akan tetapi tetangganya pun tidak bisa meminjamkan dengan alasan tidak punya. Lalu ada kata-kata dan ucapan korban yang buat pelaku sakit hati. Kemudian pelaku berpura-pura kembali ketempat tetangganya untuk meminjam uang, akan tetapi malah meminjam senjata tajam jenis golok dan mengiapkan tali gulungan senar,” sambungnya.
Kemudian, lanjut Dirreskrimum pelaku menghampiri pihak koperasi dan mengajaknya ke tempat saudara si pelaku, dengan dalih meminjam uang dan minta diantarkan oleh korban. “Saat ditengah perjalanan, dan melihat kelengahan korban, pelaku langsung mencekik korban dengan gulungan senar pancing. Korban terjatuh dari motor lalu korban dipulul hingga meninggal dengan golok tersebut,” ujar Indra Hermawan.
Setelah korban tewas, pelaku kemudian membuka bagasi motor korban, dan menemukan jas hujan yang kemudian digunakan pelaku untuk membungkus mayat korban. “Sementara motor korban dijual oleh pelaku dengan harga Rp4,5 juta. Uang digunakan untuk keberangkatan anaknya untuk bekerja di Jakarta,” katanya.
Saat di perjalanan usai menjual motor, HP milik korban terus berbunyi. Pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Tanggamus untuk berziarah. Pelaku juga sempat menjual hp milik pelaku. “Usai berziarah, pelaku langsung menyerahkan diri di Polsek Natar pada 31 Juli 2025, sekira pukul 14.00 siang,” kata Indra.
Kabar lain menyebutkan, sebelum pembunuhan terjadi, korban dan pelaku sempat minum tuak bersama. Korban, Pandra Apriliadi bekerja sebagai penagih pinjaman di koperasi simpan pinjam Lampung Jaya Bersatu, tempat tersangka meminjam uang untuk modal usaha. Korban ditugaskan untuk menagih angsuran. (Red)
Tinggalkan Balasan