Ketua KPK: Soal Amnesti Itu Kewenangan Presiden Berdasar UUD

Jakarta, sinarlampung.co-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan pemberian amnesti oleh Presiden yang diberikan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan keputusan dan kewenangan Presiden Prabowo Subianto, yang diatur dalam UUD 1945.

“Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” ujar Setyo kepada wartawan, Kamis 31 Juli 2025.

Sementara itu, juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut. “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” ujar Budi kepada wartawan.

Sebagai informasi, DPR RI baru saja melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.

Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang dinilai telah memenuhi syarat. “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” katanya.

Selain itu, disetujui soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR. “Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *