Bandar Lampung, sinarlampung.co-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti lambannya penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Provinsi Lampung.I a mengkritik keras minimnya hasil konkret, meski kegiatan seremoni terus berlangsung.
“Jangan kebanyakan seremoni. Yang paling penting itu output dan hasilnya. Sertifikasi tanah wakaf di Lampung harus selesai,” ujar Nusron saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf, di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung pada Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam pidatonya, Nusron menyebut data pertanahan Lampung “mengkhawatirkan.” Berdasarkan laporan Kantor Wilayah BPN Lampung, dari total 3,1 juta bidang tanah yang terdaftar, sebanyak 3,7 juta telah dipetakan. Namun masih ada 716.185 bidang setara 853 ribu hektare Area Penggunaan Lain (APL) yang belum masuk peta.
Dari jumlah itu, sebanyak 27.654 bidang diduga berkaitan dengan rumah ibadah, dan 25.512 bidang lainnya berpotensi sebagai tanah wakaf.“Tanah wakaf ini harus diamankan. Banyak konflik muncul ketika nilai ekonominya naik, apalagi dengan pembangunan atraktif di bawah Gubernur Mirza,” kata Nusron.
Ia mencontohkan sengketa lahan di Jabodetabek yang kerap terjadi akibat tidak adanya sertifikat resmi atas tanah wakaf, terutama saat proyek strategis nasional mulai berjalan. Data Kanwil BPN Lampung juga menunjukkan, dari 31.294 rumah ibadah yang ada di provinsi ini, baru 6.732 bidang atau sekitar 21,5 persen yang telah bersertifikat baik dengan status hak milik, wakaf, maupun hak guna pakai. “Angka ini jauh dari cukup. Kalau belum disertifikatkan, ini berisiko. Anak cucu pewakaf bisa mempersoalkan. Apalagi di musim politik, bisa jadi celah konflik,” ujar Nusron.
Ia juga menyentil rendahnya kesadaran administrasi di lembaga-lembaga keagamaan.“Tempat ibadah harusnya jadi contoh. Tapi malah banyak yang belum jelas status tanahnya.”Secara nasional, potensi tanah wakaf mencapai 761.909 bidang, namun baru 38 persen yang sudah tersertifikasi. Untuk mempercepat proses, Nusron menetapkan target 25.000 bidang tanah wakaf di Lampung harus disertifikasi dalam waktu tiga tahun.“Berarti per tahun minimal 8.000 bidang harus rampung. Ini harus dikejar,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya sinergi antarinstansi, mulai dari Kanwil BPN, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, hingga organisasi keagamaan. Petugas pertanahan diminta aktif mendatangi pengurus masjid, gereja, dan rumah ibadah lainnya untuk memeriksa legalitas tanah mereka. “Kalau untuk rakyat miskin kita punya PTSL, sekarang giliran rumah ibadah punya program khusus. Prinsipnya: litis finire oportet, setiap masalah harus ada akhirnya,” kata Nusron.
Di forum yang sama, Nusron memberikan apresiasi khusus kepada organisasi Muhammadiyah, yang dinilai tertib dalam pengelolaan aset tanah wakaf. “Muhammadiyah ini ormas yang paling rapi dalam urusan sertifikat tanah dan wakaf,” ujarnya, disambut tepuk tangan peserta.
Dalam acara itu, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil BPN Lampung dengan organisasi keagamaan dan pemerintah daerah. Sejumlah sertifikat dari program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan tanah wakaf diserahkan secara simbolis kepada:
1. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung
2. Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Metro
3. Gereja Kristen Tritunggal Lampung Utara
4. Pemerintah Provinsi Lampung
5. Kejaksaan Tinggi Lampung
6. Pemerintah Kota Metro
7. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Mesuji
Kepala Kanwil BPN Lampung menyebut penandatanganan ini sebagai momentum penting untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah.
Nusron menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci.Ia menyebut organisasi seperti MUI, NU, Muhammadiyah, BWI, DMI, PGI, dan KWI sebagai elemen krusial dalam menyukseskan program ini. “Kalau semua ormas besar sudah jalan, 95 persen sudah bisa di-cover,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan