Lampung Tengah, sinarlampung.co-Dari Rp1,1 miliar uang hibah Koni Lampung Tengah yang diduga dikorupsi, ada sebagian anggaran Rp348 juta yang digunakan oleh Bendahara KONI Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Edi Susanto dengan status meminjamnya untuk melaksanakan biaya mengerjakan proyek jalan dan Puskesmas di Lampung Tengah.
Padahal dana hibah itu untuk kontingen ke Porprov Lampung Tahun 2022. Pengakuan itu tertulis dalam surat pernyataan tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani di atas materai oleh Edi Susanto dan Ketua KONI Kabupaten Lamteng Dwi Nurdaryanto. Lalu untuk anggaran hotel, makan, jaket, dll telah ditalangi oleh Koordinator Pekan Olah Raga Provinsi Lampung 2022 KONI Lamteng, Setiyo Budiyanto, dengan janji akan dikembalikan pada 31 Januari 2024.
Dan apa bila jatuh tempo belum dibayar, Edi Susanto siap dilaporkan penggelapan kepada pihak berwajib. Edi Susanto berprofesi sebagai kontraktor yang konon punya kedekatan dengan bupati masa itu, Musa Ahmad dan anggota DPRD Lampung dari Partai Golkar Dapil Lampung 7 Elsan Tomi Sagita.
Setiyo Budiyanto membenarkan uang pribadinya Rp348 juta dipinjam Edi Susanto untuk membayar vendor yang belum dilunasi. “Hutang tersebut sampai sekarang belum dibayar oleh KONI Lampung Tengah,” ujar Setio Budiyanto usai diperiksa Kejari Lamteng, Senin 28 Juli 2025.
Menurut Tio, panggilan akrab Setio Budiyanto, setiap ditagih Edi Susanto selalu janji dengan alasan menunggu pencairan pekerjaan proyek yang belum selesai. Akhirnya, Bendahara KONI Lamteng Edi Susanto itu membuat pernyataan yang isinya bahwa uang pembayaran vendor yang sudah cair digunakan untuk keperluan pribadi serta untuk membuat jalan dan puskesmas sehingga harus menghutang kepada Setiyo Budiyanto untuk melunasi vendor. “Karena janji terus, akhirnya saya mengadukan Edi ke Mapolres Lampung Tengah,” ujar Tio.
Namun dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejari Gunungsugih, ketua dan bendahara itu menuduh Tio ikut menerima aliran dana hibah. Namun saat dikonfrontir, Tio menepis tuduhan tersebut.
Tim Kuasa Hukum Setiyo Budiyanto, Agung Edi Handoko GW.,SH bersama tim LBH Bledek, Edy Dwi Nugroho.,SH., Amran.,SH, dan Boy FAS Sinurat.,SH., meminta kejaksaan lebih tajam lagi menggali pemeriksaan terhadap siapapun yang terlibat korupsi dana hibah itu.
Agung mengaku siap buka-bukaan, membantu penyidik mengungkap kemana saja aliran korupsi dana hibah Porprov Lampung tahun 2022 dari Koni Lampung Tengah. “Ayo kejaksaan berkolaborasi dengan kami. Kami siap buka-bukaan, ini datanya ada,” ujar Agung Edi Handoko Senin 28 Juli 2025.
Untuk diketahui, Dwi Nurdaryanto dan Edi Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, dan ditahan di tempat berbeda Lapas Gunungsugih dan Rutan Way Hui Bandar Lampung. Keduanya diduga korupsi dana hibah Porprov Lampung tahun 2022 sebesar Rp1,1 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Tengah Median Suwardi meminta kepada siapapun tidak menghalang-halangi pemeriksaan terkait korupsi dana hibah untuk Porprov dari KONI Lampung Tengah itu. (helo/red)
Tinggalkan Balasan