Dugaan Korupsi Pengadaan Buku dan Bunda Literasi Disdik Lampung Tengah di Laporkan ke Kejati

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan dugaan penyelewengan dana BOS tahun 2024 Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp637 juta dari sebesar Rp117, 823 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dana Bos itu digunakan untuk pengadaan dua judul buku yakni, Mengenal Adat-Budaya Abung Siwo Migo, dan Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad, Kamis 31 Agustus 2025.

Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli menyatakan, pihaknya melaporkan pengadaan buku Mengenal Adat-Budaya Abung Siwo Migo, dan Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad kepada Kejati Lampung, karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Lampung Tengah Nur Rohman.

Romli mengatakan, berdasarkan informasi, dan data BPK RI disebutkan bahwa Kadisdikbud Kabupaten Lampung Tengah, Nur Rohman memberikan perintah secara lisan kepada bawahannya, menggunakan Dana Bos untuk pengadaan dua judul buku yakni, Mengenal Adat-Budaya Abung Siwo Migo, dan Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad

“Kondisi tersebut, melanggar PP No: 12/2019, Permendikbudristek No: 63/2023, tentang petunjuk pengelolaan dana BOSP, dan Permendikbudristek No: 18/2022, tentang pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan,” kata Romli.

Menurut Romlie, perintah lisan Kadisdikbud Nur Rohman tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Kabupaten Lamteng tahun 2024 No: 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

“Berdasarkan keterangan Kepala SD dan SMP Dana Bos sebesar Rp637 juta untuk pembelian buku Mengenal Adat dan Budaya Abung Siwo Migo, dan Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad, karena ada perintah dari Disdikbud Lamteng,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, sesuai hasil pemeriksaan BPK pengadaan buku tersebut tidak tercantum dalam daftar buku teks utama, dan pengayaan jenjang pendidikan SD dan SMP pada aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas), dan di luar Juknis pengelolaan BOS tahun 2024. “Pengadaan buku itu, dilakukan secara manual. Padahal, sesuai aturan untuk pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Bos wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah),” jelasnya.

Ironisnya, imbuh Romli, dua buku tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh murid SD maupun SMP Kabupaten Lamteng, dan membebani keuangan sekolah karena bersumber dari Dana Bos.

Temuan BPK

Dalam LHP BPK disebutkan, realisasi Dana Bos tersebut diantaranya digunakan untuk pengadaan buku Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad sebanyak 3.374 eksemplar, dengan harga satuan sebesar Rp80 ribu/buku. Rinciannya, 2.759 eksemplar untuk jenjang pendidikan SD total anggaran sebesar Rp220, 720 juta, dan 615 eksemplar jenjang pendidikan SMP dengan total anggaran sebesar Rp49, 200 juta.

Baca: Kadis Pendidikan Dan Kadis Sosial Lampung Tengah di Laporkan ke Polda Lampung

Kemudian, pengadaan buku Mengenal Adat dan Budaya Abung Siwo Migo sebanyak 4.590 eksemplar dengan harga satuan Rp80 ribu/buku. Rinciannya, 3.865 eksemplar untuk jenjang pendidikan SD total anggaran Rp309, 170 juta, dan 725 eksemplar jenjang pendidikan SMP total anggaran Rp58 juta.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun buku Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad ditulis oleh Candra Puasati saat masih menjabat staf ahli bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, saat Kabupaten Lamteng dipimpin oleh Musa Ahmad. Saat ini, Candra Puasati diberikan kepercayaan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat oleh Bupati Ardito Wijaya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *