Tiga ASN Guru Terlibat Penipuan di Lampung Utara Modus Cairkan Pinjaman di Bank Lampung

Lampung Utara, sinarlampung.co-Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan satu pihak swasta di Lampung Utara diduga mengendalikan sindikat penipuan pencairan dana pinjaman bank dengan modus dapat mencairkan pinjaman hingga ratusan juta rupiah.

Ketiga oknum ASN berinisial HL, DS, dan E masing-masing berprofesi sebagai guru, staf kelurahan, dan staf di salah satu perangkat daerah Pemkab Lampung Utara. Satu pihak swasta inisial LD disinyalir menjadi broker dan eksekutor untuk mengambil sejumlah uang dari korban.

Menurut pengakuan korban inisial ERM (57) yang juga ASN guru di salah satu sekolah dasar, dirinya dijanjikan pencairan pinjaman di Bank Lampung sebesar Rp100 juta rupiah tanpa melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS yang asli. Dengan bujuk rayu yang disampaikan oknum inisial LD, korban akhirnya tergiur.

Untuk selanjutnya oknum LD bersama sindikatnya DS, HL dan E, mengambil perannya masing-masing. Oknum LD diduga berperan sebagai broker pencari nasabah yang akan mengajukan pinjaman, sedangkan HL dan DS diduga berperan sebagai juru lobi ke bank daerah. Oknum E diduga berperan sebagai tenaga pembantu yang membawa berkas ke bank yang sudah dipersiapkan oknum DS.

Pada perjalanannya, oknum inisial DS diduga mengajukan pinjaman lebih dari permintaan korban. Diketahui plafond pinjamannya mencapai Rp160 juta rupiah. Sedangkan permintaan korban hanya Rp100 juta rupiah. Uang tunai senilai Rp50 juta diambil oleh oknum pelaku inisial LD dengan cara menggiring korban masuk ke toilet bank di Bukit Kemuning setelah penarikan.

Kemudian Rp6 juta selanjutnya ditarik korban di bank yang ada di Kotabumi dan langsung diserahkan kepada LD di lokasi penarikan. “Saya sampai bingung waktu petugas bank bilang kalau dana (pinjaman) yang ada di rekening Rp156 jutaan, karena setahu saya pinjaman itu cuma Rp100 juta. Saya disuruh Linda narik dana Rp50 juta, katanya uang itu untuk memberi orang dalam yang sudah bantu-bantu ngurus berkas,” kata korban, Kamis, 30 Juli 2025.

Kendati demikian, korban ERM sampai hari ini mengaku tidak kenal dengan kedua oknum ASN inisial HL dan E yang ada di dalam mobil ketika akan berangkat menuju Bukit Kemuning melakukan penarikan dana pada hari Selasa, 22 Juli 2025 lalu. “Kalau saya enggak kenal sama dua orang (ASN) itu. Tapi waktu mau pencairan dana, dua orang pegawai baju kuning kaki itu ikut di dalam mobil,” tutur dia.

Merasa ada kejanggalan, korban inisial ERM akhirnya memutuskan untuk mengadu ke suaminya. Mengetahui istrinya telah diperdaya dan ditipu, suami korban inisial J berupaya menghubungi para terduga pelaku, namun keempatnya tak bisa dihubungi. “Saya selaku suami korban, meminta agar mereka segera mengembalikan uang yang telah diambil. Karena itu merupakan hak istri saya, kalau sampai tidak ada itikad baik, maka kami siap menempuh jalur hukum,” kata suami korban.

Sementara itu, oknum PNS inisial HL ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku hanya menerima uang sejumlah Rp22 juta rupiah, yang selanjutnya dibagi dengan oknum inisial DS yang telah membantu menyiapkan berkas pencairan. “Jujur saya cuma terima uang Rp22 juta kurang. Itu juga masih saya bagi dengan Desi. Dia terima Rp13 juta, sedangkan saya cuma Rp9 juta rupiah,” ujarnya.

Pernyataan itu dibenarkan oleh oknum inisial DS yang mengakui menerima imbalan senilai Rp13 juta atas jasa penyiapan berkas untuk pengajuan dan pencairan pinjaman di bank daerah. “Saya cuma terima dari HL Rp13 juta hanya itu saja enggak lebih,” ujar DS.

Sedangkan oknum swasta inisial L hingga kini belum dapat dikonfirmasi. Berdasarkan penuturan HL dan DS, oknum LD yang turun tangan langsung mengambil uang Rp50 juta tangan korban.

Pegawai Rumah Sakit Perdaya 10 Warga Janji Jadikan Pegawai

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang wanita paruh baya inisial BS, ASN Rumah Sakit, Warga Jalan Bandar Nata, Kelurahan Gapura, Kotabumi, karena terlibta kasus penipuan modus bisa menjadikan ASN dan Pegawai BUMN hingga Karyawan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup. “Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku lalu anggota melakukan penangkapan terhadap Pelaku BS saat berada di rumahnya,” kata Deddy saat menggelar Konferensi Pers, Jumat 23 Mei 2025.

Menurut Kapolres, hasil penyidikan sementara ada 10 orang dengan 10 Laporan Polisi yang sudah menjadi korban dari pelaku. “Dimana modus pelaku dengan menjanjikan para korban bisa menjadi ASN di pemerintahan, pegawai BNN, pegawai Kantor Pos, pegawai Bulog, pegawai BUMN dan karyawan BPJS,” ujar Kapolres.

Total kerugian keseluruhan para korban mencapai Rp1,2 miliar. Pelaku berikut barang bukti kwitansi, bukti transfer, screenshot percakapan, hp Samsung dan buku tabungan sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses lebih lanjut. “Untuk pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *