Viral di Media Sosial Ibu dan Bayinya Usia 9 Bulan Masuk Sel Polres Jakarta Pusat?

Jakarta, sinarlampung.co-Seorang ibu muda asal Sumedang, Jawa Barat, bernama Rini, harus di masukkan Sel Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat bersama bayinya yang berusia sembilan bulan. Rini dipanggil sebagai saksi yang disebut kasus perdata, dan langsung menjadi tersangka, dan ditahan, Jum’at 1 Agustus 2025.

Menurut informasi yang beredar, Ibu tersebut awalnya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polres Jakarta Pusat terkait laporan yang diduga bermuatan sengketa perdata (Tidak disebutkan pasti kasusnya). Namun pada Jumat, 1 Agustus 2025, status hukumnya berubah dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan bayi ikut masuk kedalam sel.

“Penahanan terhadap seseorang yang masih dalam proses pemeriksaan awal, apalagi dalam perkara perdata, patut dipertanyakan. Bahkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pun telah berulang kali menegaskan bahwa perkara perdata bukanlah ranah pidana, dan penyelesaian hukumnya seharusnya dilakukan lewat jalur perdata, bukan kriminalisasi,” kata nitizen dalam media sosial.

Foto yang beredar di media sosial memperlihatkan Rini terbaring lemas di lantai sel yang sederhana, sementara bayinya tidur di sampingnya. Ketua Umum DPN PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia), Wilson Lalengke, mengungkapkan kekecewaannya melalui media sosial, “Inilah contoh terbaik tentang sikap dan perilaku mulia aparat ‘POLRI UNTUK MASYARAKAT’. Terima kasih Polisiku yang amat mulia,” tulisnya dengan nada sarkasme.

“Kasus Rini menimbulkan pertanyaan besar tentang proporsionalitas penegakan hukum. Mengapa kasus perdata bisa berujung pada penahanan pidana. Di mana ruang diskresi dan kebijaksanaan aparat penegak hukum dalam mempertimbangkan kondisi Rini dan bayinya,” katanya.

Ujang Kosasih, S.H., pengamat hukum pidana dan Penasehat Hukum PPWI, mengatakan Negara tidak boleh abai. Perempuan dengan anak balita bukan hanya objek hukum, tetapi manusia yang harus diperlakukan bermartabat. 

Ketua Organisasi Advokat PERSADI dan Dewan Penasehat PPWI, Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., menyatakan, Ini bukan hanya tentang Ibu Rini, ini tentang bagaimana memperlakukan sesama manusia dalam sistem hukum yang katanya beradab. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penahanan Rini dan kondisi tempat penahanannya. (Red)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *