Kades Zidan Digerebek Bersama Wanita Lain dan Memeras Suami si Wanita, Padahal Belum Lama Didemo Karena Hamili Warga

Demak, sinarlampung.co-Kepala Desa Wonoagung, Muhyidin alias Zidan, kembali menghebohkan warga. Dia digerebek saat sedang bersama wanita bersuami di kamar kontrakan. Padahal, Zidan sebelumnya sempat tersandung kasus moral, menghamili seorang wanita hingga membuat warga desa melakukan aksi demonstrasi besar-besaran menuntut pertanggungjawaban darinya.

Zidan kembali tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar bersama seorang wanita yang sudah bersuami, diketahui bernama Laili Khasanah, istri dari seorang warga Desa Sidomulyo, Demak, pada Selasa, 22 Juli 2025, di sebuah rumah kos bernama Kos Utami. Zidan dan Laili berada di dalam Kamar Nomor 2, tepatnya di rumah kos yang terletak di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Aksi penggerebekan ini dipimpin langsung oleh suami Laili, yakni Prayitno (41), yang sejak lama telah menyimpan kecurigaan terhadap gelagat mencurigakan istrinya. Selama beberapa waktu, Prayitno merasakan ada yang tidak beres karena istrinya sering kali tidak pulang ke rumah usai mengantar anak mereka ke sekolah, sebuah rutinitas yang biasanya tidak memakan waktu lama.

Karena tak ingin berspekulasi tanpa bukti, Prayitno memutuskan untuk membuntuti aktivitas istrinya secara diam-diam guna memastikan dugaannya tidak meleset.

Setelah beberapa kali mengikuti gerak-gerik Laili, Prayitno akhirnya mengetahui bahwa istrinya kerap mendatangi sebuah rumah kos di Desa Jogoloyo dengan alasan yang mencurigakan. Fakta yang kemudian terungkap membuat Prayitno merasa dikhianati, apalagi setelah melihat dengan mata kepala sendiri istrinya berada satu kamar dengan Kades Zidan, yang selama ini ternyata menjadi orang ketiga dalam rumah tangganya. “Saya tanya warga sekitar, sejak satu bulanan ini istri saya sering ke sini,” ujar Priyatno. 

Sambil mengintai dari kejauhan, Prayitno melihat Kades Zidan yang ternyata datang ke lokasi kos. Kades Zidan diduga tidak menghadiri kegiatan resmi peluncuran program koperasi bersama Presiden Prabowo di Klaten sehari sebelumnya. Zidan memilih turun di Salatiga untuk kembali ke Demak, demi menjalankan aksinya.

Hingga akhirnya ia dipergoki bersama istri Prayitno di dalam kamar kos dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosalam. Setelah itu, ia melapor ke Polsek Wonosalam dan melakukan penggerebekan bersama petugas. Suami Laili maupun istri sah Muhyidin kompak membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak.

Petugas polisi yang ikut meggerebek mengamankan tisu bekas, seprai, selimut yang diduga terdapat bercak sperma. Turut diamankan juga tiga unit ponsel dan dua unit sepeda motor, yakni Vespa kuning milik LK dan Honda PCX putih milik MY, yang terparkir di lokasi. 

Usai penggerebekan, pasangan yang diduga selingkuh tersebut langsung digelandang ke Unit PPA Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ikut dalam penggerebekan tersebut.

Dugaan asusila yang menjerat Kades Wonoagung ini bukan kali pertama terjadi. Pada Mei 2025 lalu, Zidan juga pernah dituding menjalin hubungan dengan perempuan berinisial N (23). N bahkan mengaku sempat hamil dan mengalami keguguran akibat tidak mendapat tanggung jawab dari sang Kades.

Kasus tersebut sempat memicu aksi demonstrasi warga Wonoagung pada Rabu 14 Mei 2025. Dalam orasinya, koordinator aksi bernama Faisol menyerukan agar sang kades diproses secara hukum. “Dugaan asusila yang dilakukan oknum Kepala Desa Wonoagung, kami masyarakat Wonoagung meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Faisol saat itu.

Diunggah di Medsos

Istri sah Zidan, Akrima Zulistiana melampiaskan kecewanya lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Akrima menyampaikan curahan hati. Dia marah usai melihat video penggerebekan suaminya yang berada di kamar kos bersama seorang perempuan bernama Laili Khasanah. “Ya Allah aku ga tahan melihat kejadian ini. Ya Allah gimana nanti anakku, ini yang aku pikirkan,” tulisnya.

Sudah 5 tahun aku bertahan demi suami seperti ini,” tulis Akrima dalam fitur Instagram Story, dikutip Rabu 23 Juli 2025. Akrima mengaku telah menikah dengan Zidan sejak tahun 2019 silam dan dikaruniai dua orang anak.

Ia merasa dikhianati setelah selama ini berjuang seorang diri untuk membesarkan anak-anak mereka, tanpa nafkah dari suaminya. “Setega ini kamu mas sama aku dan anak-anak? Aku bekerja banting tulang demi menghidupi anak-anak yang kau telantarkan,” lanjutnya.

Tak hanya menyinggung soal tanggung jawab sebagai suami dan ayah, Akrima juga mengungkap beban finansial yang ditinggalkan Zidan kepada keluarganya. Ia menyebut, suaminya membebankan utang dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. 

“Parahnya lagi kamu membebankan hutang yang menurutku besar kepada keluargaku. Aku kerja untuk anak-anak tapi lihat apa yang kamu lakukan di belakangku. Kamu enak-enakan selingkuh!” tegasnya.

Akrima juga menyampaikan bahwa ia sudah mengetahui perselingkuhan Zidan sejak tahun 2020 silam. Namun, ia memilih diam demi menjaga nama baik suaminya sebagai ayah anak-anak mereka. “Aku hanya diam karena takut dan kasihan pada anak-anakku. Aku masih mau menjaga marwah ayah dari anak-anak,” tulisnya, yang mengaku telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, dan ingin menuntut hak dirinya dan anak-anak yang selama ini diabaikan. 

Peras Suami 

Wakapolres Demak Kompol Hendrie dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Demak, Senin 4 Agustus 2025. mengatakan bahwa saat petugas mendatangi lokasi bersama korban, mereka mendapati LK dan MY sedang bersama di dalam kamar. Keduanya bahkan mengaku baru selesai melakukan hubungan badan. “Mereka berdua digerebek saat berduaan di sebuah kos yang terletak di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada 22 Juli 2025,” ungkapnya.

Kasus perselingkuhan LK dan MY itu juga membongkar kasus penipuan dan pemerasan terhadap PR, yang ternyata pelakunya adalah LK dan MY. Keduanya bekerja sama untuk memeras PR dengan cara LK berpura-pura menjadi wanita lain dan menghubungi PR melalui WhatsApp menggunakan nomor yang berbeda. 

Dalam perannya sebagai janda anak dua, LK menjalin hubungan intens dengan PR. Dengan dalih butuh uang untuk jajan dan keperluan anak, ia berhasil meminta uang sebesar Rp1 juta. Korban yang merasa iba pun berulang kali mengirimkan uang hingga jutaan rupiah.

Pada Juli 2025, modus penipuan ini beralih menjadi pemerasan. Pelaku melakukan panggilan video call dengan menyembunyikan wajahnya dan merekam percakapan. Mereka kemudian mengancam PR akan mengirimkan rekaman video tersebut kepada istrinya jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp5 juta.

PR yang akhirnya menyadari bahwa sosok di balik panggilan video itu bukanlah wanita seperti yang ia kenal, menolak memberikan uang tersebut. Namun, ancaman terus berlanjut hingga PR merasa terancam.

Hendrie menambahkan, tersangka LK dan MY dijerat dengan dua pasal berbeda. Akibat perbuatannya, pasangan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. “Tersangka LK dan MY dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan,” tegas Hendrie.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas kasus penipuan dan pemerasan. “Kedua tersangka juga melanggar Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *